Marak penyedia jalan pintas nikah siri online tanpa wali di Gresik. Untuk memanfaatkan jasa ini ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi calon pengguna jasa, tentu saja kecuali orang tua wali nikah.
Berkaitan fenomena ini detikJatim menghubungi nomor whatsapp yang tertera dalam unggahan yang ditawarkan penyedia jasa ini dengan terang-terangan di media sosial.
Disebutkan sejumlah persyaratan sebelum nikah siri. Namun, sebelum memberikan persyaratan itu penyedia jasa meminta calon pengantin menyebutkan alasan dan tanggal nikah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tentukan dulu lewat WA alasan menikah, setelah itu tentukan tanggal setelah itu kita kirim persyaratannya," kata admin di balik nomor WA penyedia jasa tersebut.
Setelah itu, sang admin mengirimkan poster berisi persyaratan. Antara lain menyebutkan hari, tanggal, dan jam pernikahan. Juga foto pasangan calon, foto identitas diri, serta nama ayah kandung kedua pengantin.
"Paling penting mahar atau mas kawinnya. Wali tidak harus datang. Bisa diwakilkan nanti dari pihak kita, ada yang mewakili. Untuk saksi dari pihak kita juga ada," ujarnya melalui sambungan telepon WhatsApp.
Setelah sepakat, sang admin juga meminta pada hari H pernikahan dibawa 4 lembar meterai Rp 10.000, foto ukuran 2x3 sebanyak 2 lembar, serta mahar atau mas kawin juga wajib dibawa.
Selain syarat-syarat itu, penyedia jasa juga menyediakan sejumlah fasilitas pernikahan yang bisa dibayar setelah pelaksanaan pernikahan senilai total Rp 2,5 juta.
"Nanti ada fasilitas yang didapat. Tempat nikah, saksi-saksi nikah, wali hakim, penghulu nikah dan surat nikah. Dan yang paling penting, penghulu nikah siri kami akan memberikan surat nikah siri atau surat keterangan nikah siri berbentuk Akta Nikah. Bukan Buku Nikah," katanya
Sementara saat ditanya soal lokasi penyedia jasa, ia hanya menyebutkan alamat sebuah hotel di jalan Veteran, Injen Timur, Kelurahan Sidomoro, Kecamatan Kebomas, Gresik.
"Kalau memang sepakat, nanti pas tanggal yang ditentukan langsung ketemu di hotel sana," pungkasnya.
Mengenai fenomena ini, Kepala Kemenag Gresik Moh Ersat mengimbau masyarakat agar tidak percaya dengan iming-iming jasa nikah siri. Terutama melalui media sosial.
Ersat menjelaskan dalam pernikahan siri yang dirugikan adalah pihak perempuan karena ketika perempuan itu ditinggal suami tanpa perceraian, dia tidak punya pegangan dan akan terkatung-katung.
"Jikalau mau menikah lagi, dia masih terikat sebagai istri orang. Sedangkan jika mau cerai, bagaimana bisa sementara pernikahannya tidak dicatatkan di KUA. Kasihan yang perempuan karena dia akan terkatung-katung maka kita harus bersama-sama memahamkan pada masyarakat agar jangan mau seperti itu. Terutama perempuan itu nanti yang dirugikan. Yang kedua, itu ilegal dan harus ditertibkan," ucapnya.
Selain itu, Ersat menjelaskan bahwa biaya menikah di KUA gratis selama dilakukan di jam kerja dan di Kantor KUA. Apabila dilakukan di luar KUA, maka akan dibebankan biaya Rp 600.000 sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
"Mahal sekali itu kalo biayanya Rp 2.500.000 jika dibandingkan dengan KUA yang gratis. Jika memang terbukti ada di Gresik, tentu akan kami bahas bersama beberapa pihak. Baik pihak Kementerian Agama, Dispendukcapil, hingga Kepolisian," tegasnya.
(dpe/fat)