Bawaslu Kota Malang mengabulkan sebagian permohonan bakal paslon independen Heri Cahyono alias Sam HC dan Muhammad Rizky Wahyu Utomo alias Rizky Boncel dalam sengketa hasil verifikasi administrasi syarat dukungan melawan KPU. Mereka diberi kesempatan bisa maju di Pilwali Malang 2024 setelah memenuhi perintah Bawaslu.
Keputusan itu dinyatakan Majelis Hakim Bawaslu Kota Malang dalam Putusan Musyawarah Terbuka Sengketa Pemilihan antara Sam HC-Rizky Boncel melawan KPU Kota Malang di kantor Bawaslu Kota Malang, Rabu (3/7/2024).
Dalam petikan Putusan Nomor Register: 001/PS. REG/35.3573/VI/2024 majelis hakim mengabulkan sebagian permohonan pemohon dan memerintahkan baik termohon maupun pemohon memenuhi sejumlah hal. Berikut isi petikan putusan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian.
- Membatalkan Berita Acara Nomor 246/PL.02.2-BA/3573/2024 tentang Hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan Kesatu Dukungan Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Malang, tertanggal 18 Juni 2024.
- Memerintahkan kepada Termohon (KPU Kota Malang) untuk memberikan data dukungan by name sejumlah 13.366 dukungan yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat dikarenakan perbedaan data input Silon/profil dukungan dengan dokumen dukungan Pemohon berupa form B. 1-KWK-PERSEORANGAN yang ditempeli E-KTP paling lama 1 x 24 jam sejak putusan dibacakan.
- Memerintahkan kepada pemohon untuk melakukan pencocokan antara data input Silon/profil dukungan dengan dokumen dukungan Pemohon berupa form B.1- KWK-PERSEORANGAN yang ditempeli E-KTP sesuai dengan dukungan by name yang diberikan oleh termohon sepanjang terdapat kesesuaian nomor induk kependudukan, nama, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, dan alamat pada KTP elektronik atau surat keterangan yang diterbitkan dinas kependudukan dan pencatatan sipil dengan form B.1-KWK-PERSEORANGAN yang sudah diunggah ke dalam Silon paling lama 1x24 jam sejak data dukungan by name diserahkan oleh termohon.
- Memerintahkan kepada termohon untuk membuka akses Silon Pemohon paling lama 1x24 jam sejak Pemohon telah mencocokkan data dukungan.
- Memerintahkan kepada pemohon untuk mengunggah ke dalam Silon data dukungan yang sudah dilakukan pencocokan paling lama 2x24 jam sejak akses Silon Pemohon dibuka.
- Termohon diperintahkan untuk melakukan kembali verifikasi administrasi terhadap data dukungan yang telah diunggah ke dalam Silon.
- Memerintahkan termohon untuk menindaklanjuti putusan ini paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak putusan ini.
Menanggapi putusan itu, Heri Cahyono atau Sam HC mengaku senang dan menganggap hasil ini sesuai harapannya. Dia berterima kasih kepada semua pihak yang mendukungnya dan mengikuti jalannya sidang hingga putusan keluar. Dia akan segera menindaklanjuti putusan hakim yang telah dibacakan.
"Putusan ini sesuai yang kami harapkan. Data lama di Silon otomatis tidak digunakan. Kami sudah menyiapkan data dukungan lengkap yang jumlahnya lebih dari 56 ribu," ujar Heri Cahyono kepada wartawan, Kamis (4/7/2024).
Sementara, Komisioner KPU Kota Malang Kostantinus Naranlele menyampaikan bahwa pihaknya akan melaporkan hasil putusan ini ke tingkat provinsi dan nasional. Dia juga memastikan bakal segera menjalankan putusan Sidang Bawaslu.
"Kami akan laporkan ke tingkat provinsi dan RI. Kami akan ikuti putusan sidang," singkatnya.
Sebelumnya, Sam HC dan Rizky Boncel mengajukan keberatan atas keputusan KPU menyatakan 13.615 dukungan dari 54 ribu dukungan yang telah dimasukkan ke aplikasi Silon tidak sah. Bawaslu pun menggelar sidang sengketa hasil verifikasi administrasi syarat dukungan bapaslon itu lawan KPU.
(dpe/iwd)