Ribuan Warga Surabaya Ajukan Klarifikasi Buntut KK Masuk Daftar Blokir

Ribuan Warga Surabaya Ajukan Klarifikasi Buntut KK Masuk Daftar Blokir

Esti Widiyana - detikJatim
Selasa, 02 Jul 2024 14:21 WIB
Masyarakat bisa mengecek informasi Kartu Keluarga secara online tanpa harus mendatangi kantor Dukcapil. Lalu, bagaimana cara cek Kartu Keluarga secara online?
Ilustrasi Kartu Keluarga. (Foto: Pradita Utama/detikcom)
Surabaya -

Lebih dari 4.000 warga dari total 97.408 jiwa dalam 42.804 KK yang masuk dalam daftar usulan untuk diblokir mengajukan klarifikasi. Klarifikasi bisa dilakukan hingga batas waktu 1 Agustus 2024.

"Kami telah melaksanakan proses klarifikasi satu pekan dan hasilnya sudah ada 4.646 jiwa," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Surabaya Eddy Christijanto, Selasa (2/7/2024).

Proses klarifikasi ini bertujuan untuk mengetahui keberadaan dan penyebab masuknya warga ke dalam usulan penonaktifan atau pemblokiran kartu keluarga (KK) di Kota Pahlawan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Eddy mengatakan, jumlah 97 ribu lebih warga Surabaya yang KK masuk dalam aplikasi "Cek-In Warga" untuk diblokir harus ditelusuri lebih lanjut agar tidak salah mengambil keputusan.

"Statusnya di 'Cek-In' tertulis tidak diketahui, saya ingin memastikan kebenarannya. Bahasanya kami memberikan hak jawab kepada warga yang ada di situ," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Dispendukcapil Surabaya saat ini masih memverifikasi pengajuan klarifikasi dari warga untuk menentukan kebenarannya. Pihaknya perlu melakukan pengecekan dengan teliti.

"Jangan-jangan yang dilaporkan ini dasarnya tidak suka, jadi kami harus berhati-hati," ujarnya.

Pelaksanaan klarifikasi penertiban administrasi kependudukan berjalan mulai 21 Juni hingga 1 Agustus 2024.

Setelah tahapan selesai, data kependudukan atau KK yang pemiliknya tidak diketahui keberadaannya akan diusulkan ke Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri untuk dinonaktifkan.

"Makanya ada klarifikasi supaya ketika dikirimkan ke pusat datanya valid," katanya.

Apabila KK sudah terblokir, pemilik masih bisa mengajukan pembukaan kembali. Tapi ada syaratnya. Pemilik perlu mengajukan klarifikasi kepada RT/RW maupun Dispendukcapil.

"Syaratnya mengajukan surat pernyataan keberadaannya, nanti kami ajukan ke Kemendagri, paling lambat 2 hari selesai," pungkasnya.

Sebelumnya, salah satu warga Ngagel Rejo, Surabaya Wahyu Hestiningdiah mengaku KK-nya terancam diblokir. Dia mengetahui justru dari grup WhatsApp berisi daftar nama yang KK-nya terancam diblokir.

"Senin setelah Idul Adha di grup dasa wisma punya e ibuku itu ada yang kirim excel siapa saja warga yang dicoret, di RT ku di-capture siapa saja warganya. Di situ muncul namaku sama ibuku yang masuk daftar blokir dengan tulisan pindah luar kota," ujar Wahyu kepada detikJatim, Senin (1/7/2024).

Wahyu dan ibunya pun merasa kaget ada nama mereka dalam daftar terancam diblokir KK itu. Pasalnya, ia tak merasa pindah dan tetap tinggal di rumah itu sejak tahun 1980-an.

Ketika tahu namanya masuk daftar terancam diblokir, pukul 13.00 WIB ibunya datang ke kelurahan untuk menanyakan kejelasan karena sebelumnya merasa tak pernah mendapat pemberitahuan dari petugas.

"Tapi di kelurahan ibuku malah ditantang buat survei kalau benar-benar tinggal di situ apa nggak. Ya ibuku nggak keberatan. Sampai akhirnya dia (petugas kelurahan) menyarankan suruh ambil formulir ke RT dan isi data diri yang ditandatangani pakai meterai," ceritanya.

"Sekarang masih proses buka blokir. Sudah isi formulir, sudah dikembalikan ke RT, tapi belum disurvei," tambahnya.




(dpe/dte)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads