Disdukcapil Kota Surabaya melakukan penonaktifan atau pemblokiran Kartu Keluarga (KK). Pemblokiran dilakukan terhadap KK yang tidak diketahui keberadaannya atau tak sesuai domisili.
Disdukcapil Surabaya sendiri telah melakukan pendataan KK yang tak sesuai domisi atau tak diketahui keberadaannya. Adapun jumlahnya mencapai 97.408 jiwa yang masuk ke dalam 42.804 KK.
Jumlah KK tersebut terancam diblokir jika tak melakukan konfirmasi dan klarifikasi kependudukan. Pihak Disdukcapil sendiri memberikan tenggat waktu kepada pemilik KK untuk melakukan verifikasi hingga tanggal 1 Agustus 2024.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Pemkot Surabaya Bakal Blokir 42.804 KK |
Nah bagi warga yang ingin mengecek status kependudukannya, Disdukcapil telah membuka layanan pengecekan di https://disdukcapil.surabaya.go.id/data-usulan-blokir/.
Berikut cara pengecekan status kependudukannya yang masuk daftar blokir atau tidak
1. Buka situs https://disdukcapil.surabaya.go.id/data-usulan-blokir/
2. Pilih kecamatan domisili
3. Setelah memilih maka akan secara otomatis terunduh file dalam bentuk format excel
4. Buka file excel dan periksa apakah data kamu terdaftar masuk daftar warga usulan blokir atau tidak
5. Jika masuk dalam daftar warga usulan blokir maka klik download Surat Pernyataan RT RW sesuai alamat pada KK
6. Bawa Surat Pernyataan tersebut dan KK ke Kelurahan sesuai yang tercantum pada KK untuk Konfirmasi dan klarifikasi kependudukan
(abq/iwd)