Calon Wali Murid SMA Kedungwaru Tulungagung Minta PPDB Zonasi Dibatalkan

Calon Wali Murid SMA Kedungwaru Tulungagung Minta PPDB Zonasi Dibatalkan

Adhar Muttaqin - detikJatim
Minggu, 30 Jun 2024 06:31 WIB
Wali murid SMAN Kedungwaru Tulungagung minta PPDB zonasi dibatalkan
Wali murid SMAN Kedungwaru Tulungagung minta PPDB zonasi dibatalkan (Foto: Adhar Muttaqin)
Tulungagung -

Puluhan calon wali murid SMA Negeri Kedungwaru, Tulungagung mengajukan surat keberatan kepada panitia Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sistem zonasi, karena dinilai sarat kecurangan. Mereka meminta hasil PPDB dibatalkan.

"Saya selaku kuasa hukum dari 18 orang tua wali yang mendaftar di Smuked (SMAN Kedungwaru) mengajukan keberatan dan meminta untuk pembatalan PPDB zonasi," kata kuasa hukum calon wali murid, Heri Widodo, Sabtu (29/6/2024).

Menurutnya dugaan kecurangan yang sistematis dan masif terjadi dalam proses PPDB, sehingga hasilnya dinilai tidak relevan dan cacat hukum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Salah satu indikasi kecurangan tampak terlihat dari perubahan jarak antara rumah calon siswa dengan sekolah hingga tiga kali. "Padahal azimut itu seharusnya tidak bisa diubah sejak calon siswa itu mendapatkan pin," jelasnya.

Tak hanya itu, dugaan kecurangan juga ditemukan dengan adanya sejumlah nama asing yang masuk dalam zonasi, padahal nama-nama tersebut tidak dikenal di lingkungan sekitar sekolah. Ada dugaan calon siswa telah mengurus perpindahan kependudukan ke alamat di dekat sekolah demi masuk zonasi

ADVERTISEMENT

Heri meminta hasil PPDB sistem zonasi dibatalkan. Jika tidak, pihaknya akan mengajukan gugatan ke pengadilan, mulai dari pidana, perdata hingga tata usaha negara.

"Hari ini kita berkirim surat kepada kementerian pendidikan untuk proses PPDB Ini dibatalkan, kita tunggu sampai dengan pendaftaran ulang terakhir hari Senin apabila nanti hari Senin kita tidak ada tanggapan maka proses ini kita lanjutkan dengan gugatan," jelasnya.

Sementara itu Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan SMAN Kedungwaru, Sudarwanto mengaku telah melalui seluruh tahapan PPDB sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) yang telah ditetapkan.

"Kami dari panitia PDB dalam hal ini operator, selama ini sudah bekerja keras dengan memverifikasi data, untuk mencocokan sesuai dengan juknis yang ada. Kita nggak berani untuk keluar dari juknis karena memang ini sudah menjadi kontrak pakta fakta integritas," kata Darwanto.

Pihak panitia mengaku tidak tahu menahu soal terjadinya perubahan jarak rumah calon siswa. Sebab operator tidak bisa mengubah data azimut yang telah ditetapkan.

"Jadi berubah tidaknya, kami pun juga heran, kami dari operator juga kemarin juga sempat kaget kok bisa 3 meter, terus berubah lagi. Yang punya akses provinsi langsung," jelasnya.

Sedangkan terkait rencana gugatan yang akan dilayangkan oleh calon wali murid, pihak sekolah mengaku akan mempelajari terlebih dahulu. "Kita pelajari ya apa dia gugat," jelasnya.




(abq/iwd)


Hide Ads