Ada Sanksi Pidana untuk Mereka yang Abai Saat Terjadi Kecelakaan

Ada Sanksi Pidana untuk Mereka yang Abai Saat Terjadi Kecelakaan

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Jumat, 28 Jun 2024 19:05 WIB
Ilustrasi Kecelakaan
Foto: detikcom/Thinkstock/assistantua
Surabaya -

Peristiwa kecelakaan lalu lintas terjadi hampir setiap hari di Surabaya. Di antaranya akan menyebabkan korban terluka bahwa meninggal dunia.

Namun, masih saja ada pengendara dan warga yang abai hingga enggan melapor atau membantu korban. Apakah mereka bisa dikenai sanksi?

Kasat Lantas Polrestabes Surabaya AKBP Arif Fazlurrahman menyatakan pengendara dan warga yang abai bisa disanksi. Baik teguran maupun pidana.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami informasikan dan edukasi pada masyarakat, barang siapa terlibat laka lantas tidak berhenti atau melaporkan kejadian itu maka bisa dikenakan sanksi," kata Arif, Jumat (28/6/2024).

Arif memastikan ada jeratan hukum yang menanti masyarakat yang abai dengan korban kecelakaan. Apalagi ada korban dengan fatalitas tinggi baik luka berat hingga meninggal dunia.

ADVERTISEMENT

"Mereka (warga-pengendara yang abai) bisa terancam sanksi ringan hingga pidana sesuai ketentuan UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," ujarnya.

Karena itu Arif mengimbau masyarakat lebih empati dan membantu petugas dalam peristiwa kecelakaan. Setidaknya sengaja menginformasikan kejadian itu kepada petugas terkait.

"Karena itu, jangan ragu untuk menolong dan melaporkan kepada pihak yang berwajib," tuturnya.




(dpe/iwd)


Hide Ads