Satpol PP Kabupaten Probolinggo bersama Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Dringu menutup 3 tempat hiburan malam yakni karaoke, Jumat (28/6). Penutupan dilakukan lantaran tempat karaoke tersebut tak mengantongi izin operasi lengkap.
Ketiga tempat karaoke itu semua berada di wilayah Kecamatan Dringu, yakni 1 di Desa Pabean dan 2 di Desa Dringu. Penutupan ini juga merupakan mandat langsung dari Pj Bupati Probolinggo, Ugas Irwanto.
Camat Dringu Heri Mulyadi mengatakan 3 tempat karaoke yang ditutup ini memang sudah lama beroperasi. Hanya saja, ketiganya itu cuma memiliki izin usaha kafe saja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat bapak Pj Bupati mendapat laporan dari masyarakat, maka langsung direspons cepat dengan meminta kami dari pihak kecamatan dan Satpol PP menutup langsung tempat hiburan malam ini," kata Heri.
Ke depannya, lanjut Heri, pihaknya tidak akan bertindak tegas menutup tempat hiburan jika memang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sebab, penutupan tersebut, merupakan langkah untuk menjaga kondusifitas.
"Silahkan urus izinnya, kalau memang mau membuka tempat ini lagi, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sedangkan penutupan dilakukan, karena mereka hanya memiliki izin membuka kafe, menjual makan dan minuman saja," terangnya.
Sementara salah satu pemilik tempat Karaoke, Arga membenarkan memang usaha hiburan malam yang dikelolanya tidak mengantongi izin beroperasi. Untuk itu, ia bakal mengurus izinnya kembali.
"Sesegera mungkin izin tempat hiburan akan kami urus, kalau untuk sekarang memang kami hanya memiliki izin usaha kafe saja. Jadi mohon maaf kepada pihak-pihak terkait jika merasa terganggu, dan semoga segera selesai urus izin ke pihak terkait," ungkapnya.
(abq/iwd)