Dokumen kependudukan Kartu Keluarga (KK) mengalami perubahan. KK terbaru hadir dengan berbagai perubahan dan penyempurnaan yang dirancang untuk mempermudah administrasi kependudukan.
Salah satu perubahan model pada KK telah dilengkapi dengan barcode yang dapat discan untuk memverifikasi data keluarga secara cepat dan akurat. Melalui inovasi tersebut pengurusan dokumen kependudukan menjadi lebih efisien.
Lantas, bagaimana cara mendapatkan model KK terbaru? Untuk mengetahui informasi selengkapnya simak penjelasan berikut ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Pemkot Surabaya Bakal Blokir 42.804 KK |
Ketentuan Model KK Terbaru
Dilansir dari laman Indonesia Baik, Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, langkah pembaruan tersebut merupakan terobosan baru. Model KK baru ini telah berlaku sejak 2019.
Saat ini, kedua dokumen kependudukan tak lagi dibubuhi tanda tangan dan cap lembaga sebagai bentuk legalisasi. KK dan Akta Kelahiran tidak lagi dicetak di kertas khusus, namun dicetak di lembar kertas putih biasa. Selain itu, apabila QR code dipindai, maka akan langsung terhubung ke situs daring Dukcapil Kemendagri.
Ciri-ciri Model KK Baru
Dilansir dari laman Indonesia Baik, berikut beberapa ciri-ciri yang terdapat pada model KK terbaru.
- Tidak lagi dicetak di kertas khusus, namun di kertas HVS putih ukuran A4 80 gram.
- Tidak lagi dibubuhi tanda tangan basah pejabat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
- Tidak ada cap lembaga atau instansi terkait sebagai bentuk legalisasi.
- Dilengkapi dengan quick response code (QR code) yang dapat dipindai dan terhubung langsung dengan situs Disdukcapil Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri).
- Dokumen bisa dicetak sendiri dengan salinan digital yang diterima lewat email.
Cara Mendapatkan Model KK Baru
Meskipun model terbaru sudah diterbitkan, namun KK model lama masih tetap sah dan berlaku. Khusus KK, Kemendagri membuka ruang bagi warga untuk memperbaiki dokumen jika terdapat perubahan elemen data, hilang, atau rusak.
Cara mendapatkan KK dengan model terbaru dapat dilakukan dengan mengunjungi Dinas Kependudukan atau Catatan Sipil setempat. Warga akan dilayani tanpa pungutan biaya sedikitpun alias gratis. Proses pembuatan dokumen tersebut juga dilakukan seperti pada umumnya.
Bagi penduduk yang hendak memperbarui KK akan dilayani dengan prosedur serupa. Setelah proses pembuatan selesai, penduduk akan menerima salinan dokumen resmi dalam bentuk digital dari Kemendagri. Dokumen tersebut dapat dicetak sendiri di rumah dengan cara meminta layanan secara online atau salinan digital yang akan diterima melalui email.
Dokumen itu memudahkan penduduk untuk mencetak ulang KK sendiri di rumah dan memudahkan akses penggunaan dokumen digital dalam kehidupan sehari-hari. Sementara bagi penduduk yang memilih pengajuan online, layanan untuk mendapatkan KK model baru beserta dokumen digital juga tersedia.
Demikian informasi selengkapnya terkait bagaimana cara mendapatkan model Kartu Keluarga (KK) Terbaru. Semoga bermanfaat.
Artikel ini ditulis oleh An Nisa Maulidiyah, peserta Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.
(irb/dte)