Pemkot Surabaya bakal mengeluarkan kebijakan bahwa satu rumah maksimal dihuni lebih dari 3 Kepala Keluarga (KK). Barang siapa yang melanggar, maka siap-siap surat KK akan diblokir.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya, Eddy Christjanto menjelaskan kebijakan itu bertujuan untuk penertiban administrasi kepada masyarakat.
Sebab, saat ini masih banyak dijumpai satu rumah yang memiliki banyak KK, padahal keluarga yang bersangkutan tidak tinggal di alamat rumah tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akibat dari kebijakan ini, tercatat puluhan ribu KK terancam diblokir. Untuk itu pihak Dispendukcapil akan melakukan verifikasi ulang data.
"Ada 61.750 (KK terancam di blokir) kemarin kita sudah melakukan cek. Dan akan kita lakukan cek verifikasi ulang. Kemungkinan jumlahnya itu akan berkurang," kata Eddy, Rabu (12/6/2024).
Eddy melanjutkan bahwa setelah proses verifikasi KK tersebut selesai, ia akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait kebijakan satu rumah 3 KK. Sosialisasi ini bakal menggandeng RT,RW, dan kecamatan setempat untuk proses aktivasi KK yang sesuai prosedur.
Bagi warga yang tidak tinggal sesuai dengan alamat akan diberikan waktu untuk mengurus ulang administrasi kependudukan (KK) hingga 1 Agustus 2024. Apabila tidak melaksanakannya, maka identitas KK akan otomatis terblokir oleh pusat.
"Nanti itu kita juga akan memasukkan di website kita (Dispendukcapil) dan Pemkot. Kita berikan waktu sampai dengan 1 Agustus untuk mereka klarifikasi. Dan apabila dia pemilik KK tidak ada dan tinggal di rumah itu, berarti dia harus pindah," jelas Eddy.
Eddy juga menjelaskan untuk warga yang berada di dalam daftar blokir namun sebenarnya masih tinggal di alamat terkait, bisa memberitahukan kepada RT/RW setempat dan segera melakukan klarifikasi.
"Ketika misal mereka ada di daftar blokir. Mereka harus mengajukan pemberitahuan kalau ia masih tinggal di situ ke ketua RT RW nya. Soalnya yang bertanggungjawab itu ketua RT RW nya, kalau RT nya tidak tanda tangan. Ya nggak akan kita turuti," jelasnya.
Kepala Dispendukcapil Kota Surabaya itu pun menegaskan bahwa penertiban KK ini tidak akan mempengaruhi data bagi penerima bantuan maupun mengganggu jalannya Pilkada 27 November 2024 mendatang.
"Data mereka penerima bantuan ini ada di DTKS, tentu mereka tetap mendapat bantuan. Termasuk ini tidak mempengaruhi terhadap Pilkada. Artinya, pemilih tetap mendapatkan hak pilihnya," pungkasnya.
(abq/iwd)