2 Oknum Satpol PP Surabaya yang Terlibat Judi Online Tak Dilaporkan Polisi

2 Oknum Satpol PP Surabaya yang Terlibat Judi Online Tak Dilaporkan Polisi

Esti Widiyana - detikJatim
Selasa, 25 Jun 2024 01:01 WIB
Ilustrasi Judi Online
Ilustrasi judi online (Foto: Edi Wahyono)
Surabaya - Kepala Satpol PP Surabaya M Fikser mengatakan ada tiga anggotanya yang terlibat judi online. Namun hanya dua yang dipecat, sedangkan satu anggotanya hanya dibina.

"Ada dua (anggota yang dipecat). Satu masih bisa dibina karena ada pernyataan tidak ulangi perbuatan dan selesaikan tunggakan (utang)," kata Fikser, Senin (24/6/2024).

Menurut Fikser, dua anggota yang dipecat karena selain terlibat judi online juga terseret utang ke rekan-rekannya. Tak hanya itu keduanya juga kerap menghindar dan lari dari tugasnya.

"Sering ditagih menghilang, tidak masuk kantor," ujar Fikser.

Fikser menambahkan kasus dua anggotanya tak dilaporkan ke polisi karena tidak menemukan bukti langsung. Namun hanya pernyataan berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan.

"Enggak (dilaporkan ke polisi), kita tidak masuk ranah laporan," terang Fikser.

"Kalau main lagi bukan ranah kita. Karena kita tidak tangkap basah dia main judi online," tandas Fikser.

Sebelumnya, dua anggota Satpol PP Surabaya dipecat karena bermain judi online (judol). Hal ini diketahui setelah dua oknum tersebut diperiksa karena sering meninggalkan pekerjaannya.

Kepala Satpol PP Surabaya M Fikser pun membenarkan pemecatan tersebut. Menurutnya oknum Satpol PP tersebut berstatus non-ASN.

"Benar ada dua dipecat (karena judi online) Non ASN, outsourcing," kata Fikser saat dihubungi detikJatim, Senin (24/6/2024).

Fikser mengatakan, awal mula terbongkarnya kedua oknum Satpol PP itu bermain judi online karena kerap meninggalkan tugas selama tiga pekan. Karena hal ini, pihaknya melakukan pemanggilan untuk diperiksa.

"Memang sering tinggalkan tugas, tapi absen ada. Kita tidak tahu kalau main judi online dan ternyata sudah diingatkan teman-temannya," ujarnya.


(abq/iwd)


Hide Ads