Masa Jabatan 148 Kades di Trenggalek Diperpanjang Dua Tahun

Masa Jabatan 148 Kades di Trenggalek Diperpanjang Dua Tahun

Adhar Muttaqin - detikJatim
Sabtu, 22 Jun 2024 21:45 WIB
Bupati Trenggalek Arifin saat perpanjangan masa jabatan kades.
Bupati Trenggalek Arifin saat perpanjangan masa jabatan kades. Foto: Adhar Muttaqin/detikJatim
Trenggalek -

148 Kepala desa (kades) di Trenggalek mendapatkan perpanjangan masa jabatan selama dua tahun. Hal ini merupakan penerapan perubahan Undang-Undang Desa.

Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin mengatakan, sesuai Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas UURI Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, masa jabatan kades yang sebelumnya enam tahun berubah menjadi delapan tahun.

"Jumlah total desa di Trenggalek ada 152, namun ada empat kades yang tidak ikut karena satu orang meninggal dunia, dua orang terkena kasus hukum, dan satu lagi mengundurkan diri karena nyaleg," kata M Nur Arifin, Sabtu (22/6/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

148 kades tersebut berasal dari beberapa gelombang pemilihan kepala desa serentak. Rnciannya, 124 kades dari Pilkades 2019, 15 kades dari Pilkades 2021, dan 9 kades dari Pilkades 2023.

"Untuk yang 2019 dengan tambahan ini, masa jabatannya akan berakhir tahun 2027, sedangkan 2021 akan berakhir di 2029, serta 2023 akan berakhir 2031," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Terkait perpanjangan ini, Bupati Arifin berharap masing-masing kepala desa amanah dalam menjalankan tugasnya hingga akhir jabatan. Kades juga diminta segera melakukan perubahan RPJMDes guna menyesuaikan masa jabatan.

"Saya tidak mengucapkan selamat, tapi saya mendoakan selamat. Karena dengan perpanjangan ini bisa saja terjadi kelalaian. Semoga selamat dunia akhirat, menjalankan tugas dengan lancar hingga akhir," kata Arifin.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Trenggalek Puryono menyambut baik perpanjangan masa jabatan kepala desa. Menurutnya, hal ini merupakan hasil perjuangan keras para kepala desa di seluruh Indonesia.

"Syukur alhamdulillah perpanjangan ini bisa direalisasikan. Sekali lagi ini adalah amanah yang harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya," kata Puryono.




(irb/dte)


Hide Ads