Hari Raya Idul Adha 1445 H sebentar lagi. Pada hari tersebut terdapat berbagai macam ibadah yang ditunaikan oleh umat Muslim termasuk berhaji hingga berkurban. Bagi umat Muslim yang mampu, dianjurkan untuk berkurban dengan menyembelih sapi atau kambing.
Namun, sebelum berkurban terdapat aturan dan ketentuan yang perlu diperhatikan agar sesuai dengan syariat agama Islam. Salah satu rangkaian dalam ibadah kurban Idul Adha adalah melakukan pembagian daging kurban. Dalam pembagian daging kurban tentunya terdapat beberapa syarat yang wajib diikuti.
Bagi detikers yang berencana menyembelih hewan kurban, tentu harus memahami seperti apa ketentuan dan tata cara pembagian daging kurban yang benar. Untuk mengetahui informasinya lebih lanjut, simak selengkapnya berikut ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketentuan Pembagian Daging Kurban
Dilansir dari laman Nahdatul Ulama (NU) Online, ulama membagi ibadah kurban ke dalam dua jenis yakni ibadah kurban yang dinazarkan (Wajib) dan ibadah kurban yang tidak dinazarkan (sunnah).
Artinya bagi umat Muslim yang berkurban karena nazar, maka tidak diperkenankan untuk mengambil daging kurban dan memakannya sedikitpun. Sementara bagi umat Muslim yang berkurban bukan karena nazar, dianjurkan untuk memakan sebagian dari daging hewan kurban tersebut. Sebagaimana disebutkan dalam sebuah perkataan ulama, yaitu:
ΩΩΨ§ ΩΨ£ΩΩ Ψ§ΩΩ ΨΆΨΩ Ψ΄ΩΨ¦Ψ§ Ω Ω Ψ§ΩΨ£ΨΆΨΩΨ© Ψ§ΩΩ ΩΨ°ΩΨ±Ψ© Ψ¨Ω ΩΨͺΨ΅Ψ―Ω ΩΨ¬ΩΨ¨Ψ§ Ψ¨Ψ¬Ω ΩΨΉ Ψ£Ψ¬Ψ²Ψ§Ψ¦ΩΨ§ (ΩΩΨ£ΩΩ) Ψ£Ω ΩΨ³ΨͺΨΨ¨ ΩΩΩ ΨΆΨΩ Ψ£Ω ΩΨ£ΩΩ (Ω Ω Ψ§ΩΨ£ΨΆΨΩΨ© Ψ§ΩΩ ΨͺΨ·ΩΨΉ Ψ¨ΩΨ§) Ψ«ΩΨ«Ψ§ ΩΨ£ΩΩ
Artinya: "Orang yang berkurban tidak boleh memakan sedikit pun dari ibadah kurban yang dinazarkan (wajib) tetapi ia wajib menyedekahkan seluruh bagian hewan kurbannya. (Ia memakan) maksudnya orang yang berkurban dianjurkan memakan (daging kurban sunnah) sepertiga bahkan lebih sedikit dari itu." (KH Afifuddin Muhajir, Fathul Mujibil Qarib, [Situbondo, Al-Maktabah Al-Asadiyyah: 2014 M/1434 H] halaman 207).
Pembagian daging kurban diutamakan untuk segera dilakukan setelah proses penyembelihan selesai. Waktu pembagian daging kurban tidak harus di tanggal 10 Dzulhijjah. Sebab proses pembagian daging kurban dapat dilakukan hingga hari tasyrik atau tiga hari setelah Hari Raya Idul Adha.
Tata Cara Pembagian Daging Kurban
Dalam pembagian daging kurban tidak ada ayat Al Quran atau hadist yang spesifik menyebutkan jika golongan masyarakat tertentu berhak menerimanya. Namun beberapa ulama sepakat jika pembagian daging kurban dapat dibagikan ke dalam tiga golongan.
Pembagian daging kurban dapat diberikan kepada kaum fakir miskin yang memang membutuhkan, tetangga atau orang di sekitar, dan orang yang berkurban itu sendiri. Berikut penjelasan golongan orang yang berhak menerima daging kurban:
1. Fakir Miskin
Golongan pertama yang wajib diutamakan untuk menerima daging kurban adalah fakir miskin dengan memperoleh sepertiga bagian dari daging kurban. Pembagian daging kurban dapat dilakukan dalam keadaan masih segar atau belum dimasak. Daging yang diberikan kepada fakir miskin merupakan hak milik sehingga boleh dikonsumsi atau diapakan saja.
Sebagaimana disebutkan dalam potongan ayat QS. Al Hajj ayat 28:
"...Makanlah sebagian darinya dan (sebagian lainnya) berilah makan orang yang sengsara lagi fakir"
Baca juga: Amalan Sunnah dan Larangan Pada Hari Tasyrik |
2. Shohibul Kurban
Shohibul kurban merupakan golongan orang yang melakukan ibadah kurban sesuai dengan syariat Islam pada saat pelaksanaan Idul Adha dan Hari Tasyrik. Sepertiga bagian kurban diberikan kepada shohibul kurban dan keluarganya, sementara dua pertiga sisanya menjadi hak orang lain.
Orang yang berkurban dapat membagikan sepertiga bagian tersebut kepada pihak lain salah satunya panitia hewan kurban. Namun dengan syarat, shohibul kurban dilarang menjual kurban bagiannya, baik dalam bentuk daging, kulit, bulu, atau bagian tubuh hewan lainnya.
3. Sahabat, Kerabat dan Tetangga
Setelah sepertiga bagian daging diberikan kepada yang berhak menerima, sepertiga bagian daging lainnya dapat dibagikan kepada sahabat, kerabat atau tetangga di sekitar rumah.
Banyaknya daging kurban yang dibagikan kepada orang terdekat sejumlah sepertiga dari berat total. Meskipun mereka termasuk dalam kategori orang berkecukupan, namun mereka tetap berhak mendapat sepertiga bagian hewan kurban.
Sebagai catatan, daging yang diberikan kepada keluarga shohibul kurban, orang terdekat dan tetangga tidak boleh dijual. Sementara, daging yang diberikan kepada orang miskin merupakan sepenuhnya hak milik mereka sehingga boleh dikonsumsi atau diapakan saja.
Artikel ini ditulis oleh An Nisa Maulidiyah, peserta Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.
(dpe/fat)