Ini Tiga Nama Tempat Lempar Jumrah dan Urutannya

Ini Tiga Nama Tempat Lempar Jumrah dan Urutannya

Albert Benjamin Febrian Purba - detikJatim
Kamis, 13 Jun 2024 21:31 WIB
Jamaah haji melempar jumroh aqobah di Jamarat, Mekah, Arab Saudi, Rabu (28/6/2023). Lempar jumrah aqobah merupakan salah satu syarat yang wajib dilakukan pada ibadah haji sebagai simbol pengusiran setan yang pernah dilakukan Nabi Ibrahim AS. ANTARAFOTO/Wahyu Putro A/foc.
Lempar jumrah di Aqobah. (Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)
Surabaya -

Bagi umat Islam yang menunaikan ibadah haji, lempar jumrah adalah salah satu rukun haji yang wajib dilaksanakan. Prosesi ini dilakukan dengan melemparkan batu ke tiga tiang yang disebut jumrah.

Tiga tempat melempar jumrah itu disebut Jumrah Ula, Wustha, dan Aqabah sebagaimana dijelaskan dalam Mukhtashar Ihya' Ulumuddin oleh Imam Al-Ghazali.

Melempar jumrah adalah bagian dari kewajiban haji yang dilakukan para jemaah pada 10 sampai 13 Dzulhijjah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kegiatan ini mengharuskan jemaah melemparkan batu-batu kecil ke 3 tiang yang dianggap sebagai simbolisasi setan (iblis) dan hawa nafsu.

Dilansir dari laman detikHikmah, awal mula praktik melempar jumrah berasal dari tindakan Nabi Ibrahim AS. Diriwayatkan dari Salim bin Abu Ja'd, dari Ibnu Abbas RA, Rasulullah SAW bersabda,

ADVERTISEMENT

"Ketika Ibrahim AS mendatangi tempat-tempat ibadah haji, setan menghadangnya di Jumrah Aqabah, Ibrahim lantas melemparinya dengan tujuh kerikil hingga membuatnya jatuh terkapar di atas bumi. Di jumrah kedua (Jumrah Wustha), setan menghadang Ibrahim lagi, ia pun melemparinya dengan tujuh kerikil hingga membuatnya jatuh terkapar di atas bumi. Dan di jumrah ketiga (Jumrah Ula), setan menghadang Ibrahim lagi, maka Ibrahim melemparinya dengan tujuh kerikil hingga membuatnya jatuh terkapar di atas bumi."

Kemudian Ibnu Abbas RA berkata, "Kalian melempari setan dan mengikuti jejak bapak kalian (Ibrahim)." (HR Ibnu Khuzaimah dan Hakim).

Melempar jumrah wajib hukumnya, sehingga bagi jemaah haji yang tidak melakukannya dikenakan denda atau membayar dam (denda berupa seekor kambing).

Proses melempar jumrah harus dilakukan secara berurutan, sesuai dengan yang dilakukan oleh Rasulullah SAW.

Urutan Melempar Tiga Jumrah

Pada saat subuh di hari kedua Idul Adha, setelah matahari terbenam, para jemaah harus mandi untuk mempersiapkan diri melempar jumrah di Jumrah Ula di sebelah kanan jalan besar dekat Arafah, dengan melempar sebanyak tujuh kali.

Setelah menyelesaikan prosesi ini, mereka dapat sedikit bergeser ke kanan jalan, berhenti menghadap kiblat, dan membaca tahmid, tahlil, takbir, serta berdoa dengan khidmat, dan idealnya membaca surah Al Baqarah.

Kemudian, mereka melanjutkan ke Jumrah Wustha untuk melempar jumrah dengan cara yang sama seperti di Jumrah Ula. Setelah itu, mereka melanjutkan ke Jumrah Aqabah dan melemparnya tujuh kali.

Setelah melempar ketiga jumrah, yaitu Ula, Wustha, dan Aqabah, jemaah dapat kembali ke tempat tinggal mereka dan menginap di Mina. Menurut Imam Al-Ghazali, malam ini disebut sebagai nahar pertama.

Setelah menunaikan salat Zuhur pada hari kedua tasyrik, jemaah harus melempar jumrah sebanyak 21 kali, sama seperti pada hari sebelumnya. Setelah itu, mereka dapat memilih untuk tinggal di Mina atau kembali ke Makkah.

Jika seseorang meninggalkan Mina sebelum maghrib, itu diperbolehkan, tetapi jika mereka tinggal hingga malam, mereka harus bermalam di sana dan melempar jumrah pada nahar kedua dengan jumlah 21 butir batu seperti sebelumnya.

Bagi yang tidak bermalam di Mina tetapi masih harus melempar jumrah, mereka harus membayar dam dan menyedekahkan daging hewan. Mereka juga dapat melakukan ziarah ke Baitullah di malam hari di Mina, tetapi mereka tidak boleh bermalam di luar Mina, sesuai dengan ajaran Imam Al-Ghazali.

Batu kerikil untuk melempar jumrah dapat dikumpulkan saat mabit di Muzdalifah. Mayoritas ulama berpendapat bahwa mabit di Muzdalifah adalah wajib, meskipun sebagian lain menganggapnya sunnah.

Tata Cara Melempar Jumrah

Dilansir dari laman detikHikmah, menurut buku Ensiklopedia Fiqih Haji dan Umrah karya Agus Arifin, prosedur melempar jumrah adalah sebagai berikut.

  1. Menggunakan kerikil dengan ukuran sekitar sebesar ruas jari kelingking.
  2. Kerikil yang digunakan harus baru, tidak bekas dipakai melempar sebelumnya, sesuai dengan mazhab Hambali dan Maliki. Mazhab Hanafi dan Syafi'i memperbolehkan penggunaan kerikil bekas.
  3. Setiap lemparan menggunakan satu kerikil. Bahkan jika tujuh kerikil dilemparkan sekaligus, dianggap sebagai satu lemparan.
  4. Melempar jumrah dilakukan dengan tangan, tidak boleh menggunakan alat bantu.
  5. Wajib membaca takbir setiap kali melempar jumrah.
  6. Melakukan pelemparan dengan tertib dan sesuai urutan yang benar.

Mewakilkan Melempar Jumrah

Seorang jemaah haji yang mengalami uzur dapat menunjuk orang lain untuk melaksanakan kewajiban melempar jumrah atas namanya. Menurut Keputusan Ijma' Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia VI 2018, kondisi uzur syar'i yang memungkinkan untuk diwakilkan melempar jumrah mencakup jemaah lanjut usia yang mengalami kesulitan, jemaah yang sakit dengan kondisi yang menghalangi, serta situasi lain yang menghalangi pelaksanaan langsung.

Prosedur mewakilkan kewajiban melempar jumrah dapat dilakukan dengan dua cara utama:

  1. Orang yang mewakilkan melempar jumrah melakukan prosesi melempar jumrah untuk dirinya sendiri terlebih dahulu, lengkap dengan tujuh kali lemparan masing-masing pada tiap-tiap jumrah (Ula, Wustha, dan Aqabah). Setelah selesai, dia kemudian melakukan melempar jumrah lagi untuk orang yang diwakilinya, memulai dari tiang Ula, Wustha, dan Aqabah.
  2. Orang yang mewakilkan melaksanakan melempar jumrah pada jumrah Ula untuk dirinya sendiri terlebih dahulu, dengan tujuh kali lemparan untuk setiap jumrah, dan kemudian melanjutkan untuk yang diwakilinya tanpa harus menyelesaikan dulu melempar jumrah pada tiang Wustha dan Aqabah. Proses ini diulang untuk tiang Wustha dan Aqabah secara berurutan.

Artikel ini ditulis oleh Albert Benjamin Febrian Purba, peserta Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.




(dpe/fat)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads