Melempar jumrah dilakukan dengan cara melempar batu-batu berukuran kecil di sebuah tiang, yang diumpamakan iblis dan hawa nafsu.
Jemaah haji harus melempar jumrah pada tanggal 10-13 Zulhijah. Sebab, lempar jumrah masuk dalam wajib haji.
Bagaimana Cara Melempar Jumrah?
Tata cara melempar jumrah dilansir dari buku Ensiklopedia Fiqih Haji dan Umrah karya Agus Arifin, adalah sebagai berikut:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Menggunakan kerikil sebesar kira-kira satu ruas jari kelingking.
2. Menurut mazhab Syafi'i yang dianut mayoritas masyarakat Indonesia dan mazhab Hanafi, kerikil yang digunakan untuk melempar diperbolehkan dengan kerikil bekas.
Namun pada mazhab Hambali dan Maliki, kerikil yang digunakan untuk melempar harus kerikil baru, bukan bekas dipakai untuk melempar sebelumnya.
3. Berapapun jumlah kerikilnya dalam satu kali lemparan, tetap dihitung satu lemparan. Jadi, melemparkan satu kerikil dan tujuh kerikil sekaligus sama saja perhitungannya menjadi satu lemparan
4. Dilarang menggunakan alat seperti pelontar. Sebab melempar jumrah dilakukan dengan tangan.
5. Membaca takbir setiap melempar jumrah.
6. Tertib dalam pelemparan, yaitu dilakukan dengan urutan yang benar.
Bagaimana Urutan Melempar Jumrah yang Benar?
Mengutip dari buku Panduan Pintar Haji & Umrah yang ditulis H. Bobby Herwibowo dan Hj. Indiya R. Dani, melempar jumrah dimulai sejak tanggal 10-13 Zulhijah.
Dalam kurun waktu empat hari tersebut, ada urutan yang harus dipatuhi. Apa saja?
1. 10 Zulhijah
Melempar jumrah dilakukan pertama kali ke yang dimulai pada tanggal 10 Zulhijjah. Pelemparan hanya dilakukan pada Jumrah Aqabah saja.
Pelemparan dilakukan sebanyak tujuh kali dengan tujuh buah kerikil yang dilontarkan satu per satu. Pelaksanaannya bisa sejak terbit matahari tanggal 10 Zulhijah hingga terbit matahari di tanggal 11 Zulhijah.
2. 11, 12, dan 13 Zulhijah (Hari Tasyrik)Saat memasuki hari tasyrik, ketiga jumrah harus dilempari kerikil dengan urutan Jumrah Ula, Jumrah Wustha dan Jumrah Aqabah.
Pelemparan dilakukan sebanyak tujuh kali dengan tujuh buah kerikil yang dilontarkan satu per satu. Pelaksanaannya dimulai sejak tergelincirnya matahari sampai terbit fajar pada masing-masing hari.
Baca juga: Kapan Jemaah Haji Melewati Terowongan Mina? |
Apa Hukum Melempar Jumrah Saat Berhaji?
Melempar jumrah hukumnya wajib. Jika seseorang meninggalkannya, harus membayar dam berupa seekor kambing untuk menggantikannya.
Mengutip dari laman NU Online, jika seseorang tidak mampu melempar jumrah secara mandiri, maka boleh diwakilkan.
Orang-orang yang tergolong tidak mampu melempar jumrah antara lain orang sakit, lansia, tertahan, serta perempuan yang sedang hamil dan terjadi desak-desakan ekstrem yang membahayakan dirinya.
Laki-laki atau perempuan boleh mewakili lempar jumrah, baik dengan bayaran maupun cuma-cuma. Syaratnya, sang pewakil harus menyelesaikan jumrahnya sendiri dan mendapat izin dari yang diwakilinya.
Artikel ini ditulis oleh Ardian Dwi Kurnia, peserta Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.
(dpe/fat)