Mengenal Arti Mabit di Mina, Berapa lama?

Mengenal Arti Mabit di Mina, Berapa lama?

Allysa Salsabillah Dwi Gayatri - detikJatim
Kamis, 13 Jun 2024 14:55 WIB
Jamaah haji bermalam (mabit) di Muzdalifah, Mekah, Arab Saudi, Rabu (28/6/2023). ANTARA FOTO/Wahyu  Putro A/aww.
Jemaah haji bermalam (mabit) di Muzdalifah (Foto: ANTARA FOTO/WAHYU PUTRO A)
Surabaya -

Mabit salah satu rangkaian kegiatan yang dilakukan jamaah haji. Mabit biasanya dilakukan di Muzdalifah dan Mina. Mabit dalam bahasa Indonesia berarti menginap atau bermalam.

Sebagian orang juga mengartikan mabit dengan beristirahat. Ada perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang hukum mabit. Namun mayoritas ulama mengatakan hukumnya wajib.

Untuk mengetahui lebih jelas tentang mina dan waktunya simak selengkapnya di bawah ini:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mengenal Arti Mabit di Mina

Mabit dalam rangkaian ibadah haji dilakukan dalam dua tempat yaitu Muzdalifah dan Mina. Waktu dan amalan yang dilakukan saat mabit di kedua tempat tersebut tentunya berbeda.

Mabit di Mina dilakukan pada malam-malam hari tasyrik. Hukum mabit di Mina sama dengan mabit Muzdalifah yakni wajib haji.

ADVERTISEMENT

Mabit yang dilakukan di Mina terbagi menjadi dua bagian. Pertama mabit di Mina dilakukan sebelum wukuf di Arafah yakni pada tanggal 8 Zulhijah atau hari Tarwiyah. Hukum mabit di Mina pada hari tersebut adalah sunah.

Hal ini dikarenakan Rasulullah SAW dan para sahabat melakukan itu. Maka dari itu, pelaksanaan mabit di hari-hari tersebut tidak terpengaruh oleh sah atau tidaknya ibadah haji. Mereka juga tidak akan dikenakan dam, hanya kehilangan fadhilah sunah saja.

Kedua, mabit di Mina dilakukan setelah wukuf Arafah yaitu pada tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijah atau merupakah hari-hari tasyrik. Pelaksanaan mabit di Mina pada hari tasyrik tersebut adalah wajib pada sebagian besar malam yakni setengah malam lebih.

Hukum melakukan mabit di Mina pada hari-hari tasyrik adalah wajib menurut Imam Malik, Imam Syafi'i, Imam Ahmad, dan Ibnu Hanbal. Maka dari itu, jamaah haji yang tidak mengerjakan mabit di mina selama satu malam maka wajib membayar satu mud.

Jamaah haji wajib membayar dua mud apabila tidak melakukan mabit selama 2 malam. Seementara yang tidak mengerjakan mabit di Mina selama 3 malam harus menyembelih seekor kambing.

Apabila seseorang memiliki uzur, maka diperbolehkan untuk meninggalkan mabit. Misalnya saja karena sakit, orang yang tidak mendapat tempat di Mina setelah usaha mencari, dokter dan perawat yang sedang mengurus orang sakit, dan lainnya.

Amalan-Amalan Saat Mabit di Mina

Adapun amalan yang dapat dilakukan oleh jamaah haji ketika mabit di Mina yakni :

1. Mengerjakan salat wajib 5 waktu dengan cara qashar
2. Tidak melaksanakan salat rawatib, kecuali hanya qabliyah subuh. Akan tetapi masih diperbolehkan untuk mengerjakan salat sunah yang lainnya misalnya salat malam dan dhuha
3. Perbanyak zikir
4. Membaca Al-Quran
5. Mengisi waktu dengan amalan-amalan yang dapat mendekatkan diri kepada Allah SWT


Artikel ini ditulis oleh Allysa Salsabillah Dwi Gayatri, peserta Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom




(dpe/fat)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads