Izin Tambang Ormas, Senator DPD RI Jatim: untuk Kemaslahatan Umat

Izin Tambang Ormas, Senator DPD RI Jatim: untuk Kemaslahatan Umat

Faiq Azmi - detikJatim
Selasa, 11 Jun 2024 22:57 WIB
Senator DPD RI, Ahmad Nawardi bersama Emil Dardak
Senator DPD RI, Ahmad Nawardi bersama Emil Dardak (Foto: Dok. Istimewa)
Surabaya - Pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) prioritas kepada organisasi masyarakat (Ormas) keagamaan menimbulkan polemik beberapa waktu akhir ini. Senator DPD RI asal Jawa Timur, Ahmad Nawardi membela pemerintah.

Ia menyebut izin tambang untuk ormas merupakan hal positif untuk masyarakat. Terutama untuk kemaslahatan umat.

"Memiliki konsesi tambang untuk kemaslahatan umat. Selain itu bisa membantu operasional roda organisasi biar nggak ada lagi proposal ke penguasa dan pengusaha," ujar Nawardi di Surabaya, Selasa (11/6/2024).

Tokoh muda NU ini mengatakan pemberian izin tambang untuk ormas keagamaan dari pemerintah merupakan tanggung jawab yang harus dilaksanakan dengan baik untuk kepentingan umat.

Di sisi lain, lanjut Nawardi, ormas keagamaan dianggap lebih bisa menjaga lingkungan saat melaksanakan operasional pertambangan.

"Daripada diserahkan kepada orang atau perusahaan yang merusak lingkungan lebih, baik diberikan kepada NU atau ormas keagamaan yang dapat menjaga lingkungan. Karena NU atau ormas keagamaan bukan milik pribadi atau sekelompok golongan, sehingga manfaat tambang tersebut bisa dirasakan umat dan akan diawasi oleh umatnya masing masing. Sehingga pengelolaan dapat terjaga," bebernya.

Nawardi yang kembali terpilih menjadi senator DPD RI dari Jatim periode 2024-2029 menilai seharusnya dari awal negara memberikan sebagian besar izin tambang kepada ormas keagamaan. Bukan kepada perorangan atau perusahaan. Karena mereka yang telah membebaskan bangsa ini dari penjajahan.

"Kontribusi ormas seperti NU dan Muhammadiyah terhadap negara telah tertulis dalam tinta emas sejarah Indonesia. Sehingga ormas keagamaan memang layak mendapatkan apresiasi dari negara," ungkap Nawardi.

Anggota DPD RI dengan suara terbesar di Jatim ini membeberkan, meski pengelolaan tambang diserahkan ke ormas keagamaan, tetap harus mematuhi aturan perundang undangan yang berlaku. Tidak ada keuntungan ataupun penguasaan, dan pengelolaan yang melanggar hukum.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan peraturan pemerintah tentang Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) kepada badan usaha yang dimiliki ormas keagamaan. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.


(abq/iwd)


Hide Ads