Ada aturan saat berkurban yang perlu diperhatikan agar ibadah yang dikerjakan sah dan diterima Allah SWT. Salah satunya berkaitan dengan pembagian daging kurban yang sesuai dengan syariat agama Islam.
Dalam hal pembagian daging kurban, para ulama sepakat jika pembagian daging kurban bisa dibagikan kepada tiga golongan.
Siapa saja yang berhak mendapat daging kurban? Untuk mengetahuinya lebih lanjut, simak informasi yang dilansir dari situs Muhammadiyah berikut ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut 3 Golongan yang Berhak Menerima Daging Kurban:
1. Fakir Miskin
Golongan pertama yang berhak menerima daging kurban adalah para fakir miskin. Mereka memperoleh sepertiga bagian dari daging kurban. Namun demikian, diperbolehkan untuk memberikan lebih dari jatah yang diterima para pemilik kurban jika ingin menyumbangkan sebagian bagiannya kepada fakir miskin sebagai wujud kepedulian dan solidaritas.
Hal ini sebagaimana telah disebutkan dalam sebuah firman Allah SWT QS. Al-Hajj ayat 28 yang berbunyi:
ΩΩΩΩΩΨ΄ΩΩΩΨ―ΩΩΩΨ§ Ω ΩΩΩΨ§ΩΩΨΉΩ ΩΩΩΩΩ Ω ΩΩΩΩΨ°ΩΩΩΨ±ΩΩΨ§ Ψ§Ψ³ΩΩ Ω Ψ§ΩΩΩΩ°ΩΩ ΩΩΩΩΩ Ψ§ΩΩΩΩΨ§Ω Ω Ω ΩΩΨΉΩΩΩΩΩΩ Ω°ΨͺΩ ΨΉΩΩΩ°Ω Ω ΩΨ§ Ψ±ΩΨ²ΩΩΩΩΩΩ Ω Ω ΩΩΩΩΫ’ Ψ¨ΩΩΩΩΩΩ ΩΨ©Ω Ψ§ΩΩΨ§ΩΩΩΨΉΩΨ§Ω ΩΫ ΩΩΩΩΩΩΩΩΨ§ Ω ΩΩΩΩΩΨ§ ΩΩΨ§ΩΨ·ΩΨΉΩΩ ΩΩΨ§ Ψ§ΩΩΨ¨ΩΨ§Ϋ€ΩΩΩΨ³Ω Ψ§ΩΩΩΩΩΩΩΩΨ±ΩΫΫΩ’Ω¨
Artinya:
"(Mereka berdatangan) supaya menyaksikan berbagai manfaat untuk mereka dan menyebut nama Allah pada beberapa hari yang telah ditentukan atas rezeki yang telah dianugerahkan-Nya kepada mereka berupa binatang ternak. Makanlah sebagian darinya dan (sebagian lainnya) berilah makan orang yang sengsara lagi fakir."
2. Shohibul Kurban
Shohibul kurban merupakan sebutan bagi umat Muslim yang menunaikan ibadah kurban dan berhak menerima pembagian kurban sebanyak sepertiga bagian. Namun, daging tersebut tidak diperbolehkan untuk dijual.
Menurut riwayat Hadist Imam Al Baihaqi, Nabi Muhammad SAW pernah mengonsumsi daging hewan kurbannya sendiri,
"Rasulullah SAW ketika hari raya Idul Fitri tidak keluar dulu sebelum makan sesuatu. Ketika Idul Adha, beliau tidak makan sesuatu hingga beliau kembali ke rumah dan makan hati dari hewan kurbannya" (HR Al-Baihaqi).
3. Orang Terdekat (Tetangga, Kerabat atau Sahabat)
Setelah sepertiga bagian dibagikan kepada para shohibul kurban, maka sepertiga bagian selanjutnya boleh dibagikan kepada tetangga, kerabat, atau sahabat dari orang yang berkurban. Banyaknya daging kurban yang diberikan kepada orang terdekat sebanyak sepertiga dari berat total.
Demikian informasi selengkapnya terkait ketentuan banyaknya daging kurban untuk orang yang berkurban dan beberapa golongan lainnya. Semoga bermanfaat.
Artikel ini ditulis oleh An Nisa Maulidiyah, peserta Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.
(dpe/fat)