Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Malang drg Wiyanto Wijoyo dicopot dari jabatannya. Pencopotan ini buntut dari kisruh tunggakan iuran BPJS Kesehatan untuk membiayai peserta Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID) di Kabupaten Malang.
Wiyanto dinilai melakukan pelanggaran disiplin dengan mengalokasikan kepesertaan BPJS PBID di luar ketentuan. Sehingga, Pemkab Malang menanggung beban utang pembayaran iuran BPJS PBID hingga mencapai Rp 80 miliar.
"Iya, itu karena ada pelanggaran disiplin kinerja yang tidak sesuai dengan aturan tentang penggunaan APBD. Jadi kepala dinas dan bupati tidak boleh menggunakan anggaran APBD di luar ketentuan," tegas Bupati Malang Sanusi kepada wartawan, Kamis (18/4/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sanusi menjelaskan, Kadinkes diketahui telah mengalokasikan anggaran BPJS PBID di luar batas yang ditentukan. Meski begitu, Sanusi menyebut langkah Kadinkes bukan merupakan tindak korupsi. Sebab, alokasi anggaran digunakan untuk kepentingan BPJS PBID.
"Untuk Kadinkes, karena mengganggarkan BPJS itu sampai melampui batas yang sudah ditentukan. Dugaan korupsi tidak, karena itu (anggaran) digunakan untuk kepentingan BPJS dan belum terbayar, sehingga terjadi utang," tegas Sanusi.
Sebelumnya, Inspektorat Pemkab Malang memanggil Kadinkes untuk dimintai keterangan terkait persoalan tanggungan pembayaran iuran BPJS PBID.
"Iya, sebelumnya kami periksa terkait BPJS Kesehatan PBID," ujar Nurcahyo.
Nurcahyo mengaku Wiyanto melakukan pelanggaran disiplin. Alhasil, sanksi berat dijatuhkan. Yakni pembebasan tugas dan jabatan sebagai Kadinkes Kabupaten Malang.
"Akan ditunjuk Plt Kadinkes selama 12 bulan sebagai pengganti," tambahnya.
Saat ini, BPJS bersama Pemkab Malang sedang melakukan validasi data peserta untuk memastikan jumlah iuran yang wajib dibayarkan.
"Saat ini sedang dilakukan rekon (validasi). Setelah proses itu selesai baru akan dilakukan pembayaran. Saya tidak hafal detailnya (utang), tapi sampai 86 sekian (miliar)," ujar Kepala BPJS Kesehatan Cabang Malang Roni Kurnia Hadi kepada detikJatim, Kamis (18/4/2024).
Roni mengatakan, proses yang sedang dilakukan antara BPJS Kesehatan dengan Pemkab Malang terkait tunggakan iuran BPJS PBID adalah mencocokkan data tagihan yang disampaikan BPJS Kesehatan dengan data peserta yang dimiliki Pemkab Malang.
"Karena mungkin ada perbedaan data, dengan rekon ini dicocokkan. Jadi BPJS nagih sekian miliar, tapi Pemkab Malang melihat jumlah tidak sebesar itu. Maka sekarang lagi dilakukan pencocokan antara data BPJS dengan data milik Pemkab," kata Roni.
Roni menyebut, dalam proses verifikasi data jumlah peserta BPJS PBID yang seharusnya ditanggung oleh Pemkab Malang ini juga melibatkan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur. Proses validasi data kepesertaan BPJS PBID itu akan membutuhkan waktu selama hampir dua pekan.
"Ada pendampingan dari BPKP dan nanti dilakukan pemeriksaan secara detail. Mungkin waktunya sekitar dua mingguan," ungkapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pemkab Malang belum melunasi utang iuran BPJS Kesehatan untuk membiayai peserta Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID). Utang iuran peserta BPJS Kesehatan dari keluarga tidak mampu atau miskin di Malang itu mencapai nominal Rp 80 miliar.
BPJS Kesehatan sudah berulang kali menagih agar Pemkab Malang segera melunasi beban tanggungan iuran itu. Kisruh tunggakan BPJS Kesehatan PBID Kabupaten Malang mencuat setelah BPJS Kesehatan Cabang Malang menonaktifkan 679.721 warga Kabupaten Malang per 1 Agustus 2023 lalu.
(hil/dte)