Kisruh tunggakan iuran BPJS Kesehatan untuk membiayai peserta Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID) di Kabupaten Malang berbuntut panjang. Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Malang drg Wiyanto Wijoyo akhirnya dicopot dari jabatannya.
Wiyanto dinilai melakukan pelanggaran disiplin dengan mengalokasikan kepesertaan BPJS PBID di luar ketentuan. Sehingga, Pemkab Malang menanggung beban utang pembayaran iuran BPJS PBID hingga mencapai Rp 80 miliar.
"Iya, itu karena ada pelanggaran disiplin kinerja yang tidak sesuai dengan aturan tentang penggunaan APBD. Jadi kepala dinas dan bupati tidak boleh menggunakan anggaran APBD di luar ketentuan," tegas Bupati Malang Sanusi kepada wartawan, Kamis (18/4/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sanusi menjelaskan bahwa Kadinkes diketahui telah mengalokasikan anggaran BPJS PBID di luar batas yang ditentukan. Meski begitu, Sanusi menyebut langkah Kadinkes bukan merupakan tindak korupsi. Sebab, alokasi anggaran digunakan untuk kepentingan BPJS PBID.
"Untuk Kadinkes, karena mengganggarkan BPJS itu sampai melampui batas yang sudah ditentukan. Dugaan korupsi tidak, karena itu (anggaran) digunakan untuk kepentingan BPJS dan belum terbayar, sehingga terjadi utang," tegas Sanusi.
Sebelumnya, Inspektorat Pemkab Malang memanggil Kadinkes untuk dimintai keterangan terkait persoalan tanggungan pembayaran iuran BPJS PBID.
"Iya, sebelumnya kami periksa terkait BPJS Kesehatan PBID," ujar Nurcahyo.
Nurcahyo mengaku Wiyanto melakukan pelanggaran disiplin. Alhasil, sanksi berat dijatuhkan. Yakni pembebasan tugas dan jabatan sebagai Kadinkes Kabupaten Malang.
"Akan ditunjuk Plt Kadinkes selama 12 bulan sebagai pengganti," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pemkab Malang belum melunasi utang iuran BPJS Kesehatan untuk membiayai peserta Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID). Utang iuran peserta BPJS Kesehatan dari keluarga tidak mampu atau miskin di Malang itu mencapai nominal Rp 80 miliar.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Malang Roni Kurnia Hadi Permana mengatakan BPJS Kesehatan sudah berulang kali menagih agar Pemkab Malang segera melunasi beban tanggungan iuran itu."Iya masih belum dilunasi, nilainya sekitar Rp 80 sekian miliar," ujar Roni kepada wartawan, Jumat (22/12/2023).
Kisruh tunggakan BPJS Kesehatan PBID Kabupaten Malang mencuat setelah BPJS Kesehatan Cabang Malang menonaktifkan 679.721 warga Kabupaten Malang per 1 Agustus 2023 lalu. Setelah Pemkab Malang belum melunasi iuran BPJS PBID selama empat bulan.
Selama proses kepersetaan dinonatifkan, warga Kabupaten Malang tercatat sebagai peserta BPJS PBID tetap bisa mendapatkan layanan kesehatan gratis di puskesmas dan rumah sakit milik Pemkab Malang.
(hil/dte)