Untuk meningkatkan akses pendidikan bagi seluruh masyarakat, pemerintah Indonesia tetap komitmen menyalurkan Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) 2024 kepada para pelajar.
PIP merupakan bentuk dukungan keuangan pendidikan yang diberikan ke siswa-siswi dari berbagai jenjang pendidikan dengan usia 6-21 tahun. Dan diutamakan bagi pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP), siswa-siswi dari keluarga miskin dan berstatus yatim piatu.
Proses pencairan dana PIP 2024 diperkirakan berlangsung hingga akhir tahun 2024. Kapan pencairan PIP? Simak jadwalnya berikut ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Cara Daftar DTKS Baik Online dan Offline |
Apa Itu Program Indonesia Pintar?
Dikutip dari laman PIP Kemdikbud, Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik dari keluarga miskin atau rentang miskin untuk membiayai pendidikan.
Dengan hal ini, PIP dirancang untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin/rentan miskin/prioritas tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah melalui jalur formal SD hingga SMA/SMK serta jalur non formal seperti Paket A hingga Paket C dan Pendidikan khusus.
Melalui program ini pemerintah berupaya untuk mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah, dan diharapkan dapat menarik siswa putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya. PIP juga diharapkan mampu meringankan biaya personal pendidikan peserta didik, baik secara langsung atau tidak.
Jadwal Penyaluran PIP 2024
Jadwal penyaluran dana PIP belum diketahui secara resmi, namun peserta dapat memperhatikan penyaluran dana PIP yang terdiri atas tiga tahapan, berikut rincian lengkapnya:
1. PIP Termin 1
Dana bantuan PIP tahap 1 mulai disalurkan pada bulan Februari hingga April 2024. Dana PIP diberikan kepada semua pelajar dari tingkat pendidikan dasar hingga menengah atas.
2. PIP Termin 2
Pengalokasian dana PIP tahap 2 dijadwalkan dilakukan antara bulan Mei hingga September 2024. Penerima dana PIP tahap 2 termasuk peserta didik yang diusulkan Dinas Pendidikan, usulan pemangku kepentingan, dan peserta didik yang telah ditetapkan sebagai penerima program melalui surat keputusan (SK).
3. PIP Termin 3
Kemudian, distribusi dana PIP tahap 3 dilakukan pada periode Oktober hingga Desember 2024. Pada tahap 3, dana disalurkan kepada semua pelajar dari tingkat pendidikan dasar hingga menengah atas.
Termasuk peserta didik yang diusulkan oleh Dinas Pendidikan, usulan pemangku kepentingan, dan peserta didik yang telah ditetapkan sebagai penerima program melalui surat keputusan (SK).
Siapa Penerima Dana Bantuan PIP?
Mengacu pada laman PIP Kemdikbud, berikut daftar peserta yang dapat menerima bantuan PIP:
1. Peserta Didik pemegang KIP
2. Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
- Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
- Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
- Peserta Didik dari keluarga pemegang KartuKeluarga Sejahtera
- Peserta Didik yang berstatus yatimpiatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
- Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam
- Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
- Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah
- Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya
Cara Cek Penerima PIP
Dikutip dari laman detikEdu, status penerimaan bantuan PIP dapat dilakukan melalui laman resmi PIP Kemdikbud atau SIPINTAR Enterprise. Berikut rincian langkah-langkah yang dapat diikuti untuk memeriksa penerima PIP.
- Kunjungi situs web https://pip.kemdikbud.go.id.
- Pilih opsi "Cari Penerima PIP".
- Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) siswa di kolom yang disediakan.
- Sertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Isi 'Captcha' sesuai dengan petunjuk yang diberikan.
- Klik tombol 'Cari Penerima PIP'.
- Jika siswa memenuhi syarat sebagai penerima PIP, maka informasi akan ditampilkan.
Demikian informasi terkait jadwal pencairan PIP 2024, mencakup siapa saja penerima bantuan hingga tata cara mengecek penerima bantuan tersebut. Semoga bermanfaat.
Artikel ini ditulis oleh An Nisa Maulidiyah, peserta Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.
(irb/fat)