Lebih Mudah, Begini Cara Daftar Haji Secara Online

Lebih Mudah, Begini Cara Daftar Haji Secara Online

Najza Namira Putri - detikJatim
Selasa, 04 Jun 2024 14:03 WIB
Ilustrasi haji
Ilustrasi haji. Foto: Getty Images/iStockphoto/Sony Herdiana
Surabaya -

Kementerian Agama (Kemenag) RI telah merilis aplikasi Pusaka yang menggabungkan sejumlah layanan. Salah satu layanan yang tersedia di aplikasi ini yakni pendaftaran haji.

Melalui aplikasi Pusaka, masyarakat bisa mendaftar haji secara online di mana saja. Lantas, seperti apa tata cara daftar haji online? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.

Syarat Daftar Haji

Melansir laman resmi Kemenag RI, berikut ini beberapa persyaratan yang harus dipenuhi calon pendaftar haji.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

  • Agama Islam
  • Usia paling rendah 12 tahun ketika mendaftar
  • Mempunyai kartu identitas yang sah sesuai domisili
  • Mempunyai kartu keluarga (KK)
  • Mempunyai akta kelahiran atau surat kenal lahir atau kutipan akta nikah atau ijazah
  • Mempunyai tabungan atas nama calon jemaah yang bersangkutan pada BPS-BPIH

Cara Daftar Haji Online

Beberapa layanan yang tersedia di aplikasi ini meliputi pendaftaran haji, pendaftaran nikah, hingga informasi keagamaan. Sementara itu, masyarakat yang mendaftar haji semakin mudah dengan adanya layanan pendaftaran haji online di aplikasi Pusaka Kemenag. Adapun tata cara mendaftarnya meliputi sebagai berikut.

  • Unduh terlebih dahulu aplikasi Pusaka di Play Store atau App Store.
  • Lakukan registrasi akun dengan klik menu 'Login'.
  • Kemudian, masukkan alamat email dan kata sandi Anda.
  • Pengguna perlu melengkapi beberapa data diri.
  • Jika data sudah lengkap terisi, klik tombol "Simpan Pembaruan Data" untuk menyimpannya.
  • Setelah itu, pengguna kembali ke menu utama atau home dengan menekan tanda panah di sisi kiri atas.
  • Tekan menu 'Layanan Publik', lalu pilih opsi 'Pendaftaran Haji'.
  • Login ke 'Akun Haji'.
  • Bila sudah mempunyai akun, Anda tinggal isi alamat email dan pasword.
  • Setelah berhasil login, peserta diminta melengkapi formulir registrasi secara online.
  • Jika belum memiliki akun, maka klik menu 'Daftar'.
  • Isi kolom Nomor Validasi dan NIK. Agar mendapatkan nomor validasi, pengguna harus membayar setoran awal pendaftaran haji melalui bank penyedia layanan pendaftaran haji terdekat.
  • Lalu, masukan nomor validasi dan NIK-nya. Kemudian, pengguna diminta mengisi formulir registrasi secara online.
  • Bila seluruh data dan dokumen persyaratan terisi lengkap, paling lama 3 hari masa kerja, Surat Pendaftaran Haji (SPH) yang tercantum nomor porsi jemaah akan dikirimkan ke email pengguna. Surat ini juga dapat di-download di Pusaka.

Cara Daftar Haji di Kemenag

Selain mendaftar haji secara online, umat Islam juga bisa langsung mendaftar di Kemenag. Melansir sumber yang sama, berikut ini alur pendaftaran haji di Kemenag setempat.

ADVERTISEMENT
  • Calon jemaah haji membuka tabungan haji pada BPS-BPIH sesuai domisili dengan membawa kartu identitas dan setoran awal sebesar Rp 25 juta.
  • Tandatangani surat pernyataan untuk memenuhi persyaratan registrasi yang dirilis Kemenag RI.
  • Kemudian, transfer setoran awal ke rekening BPKH di cabang BPS-BPIH sesuai domisili.
  • BPS-BPIH merilis lembar bukti setoran awal yang berisi nomor validasi yang harus diperhatikan pendaftar.
  • Dokumen bukti setoran awal tersebut ditempel pas foto calon jemaah haji berukuran 3x4 dan bermaterai.
  • Datangi Kemenag kabupaten/kota dengan membawa dokumen bukti setoran awal dan persyaratan lain sesuai ketentuan untuk diverifikasi kelengkapannya paling lama lima hari kerja seusai menyetor.
  • Isi formulir registrasi haji yakni Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH), lalu serahkan ke petugas kantor Kemenag kabupaten/kota.
  • Terima lembar bukti pendaftaran haji yang sudah tercantum nomor porsi pendaftaran, ditandatangani dan dibubuhi stempel dinas oleh petugas kantor Kemenag kabupaten/kota.
  • Setelah itu, kantor Kemenag kabupaten/kota menerbitkan bukti cetak SPPH sejumlah lima lembar. Setiap lembarnya dicetak atau ditempel pas foto calon jemaah haji berukuran 3x4.

Artikel ini ditulis oleh Najza Namira Putri, peserta Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.




(irb/fat)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads