Ketentuan Asuransi Jemaah Haji

Ketentuan Asuransi Jemaah Haji

Najza Namira Putri - detikJatim
Selasa, 21 Mei 2024 15:31 WIB
Ilustrasi haji atau umrah
Ilustrasi haji. Foto: Getty Images/iStockphoto/Aviator70
Surabaya -

Pemberangkatan jemaah haji Indonesia telah berlangsung sejak 12 Mei 2024. Kementerian Agama (Kemenag) memastikan jemaah haji mendapatkan asuransi jiwa dan kecelakaan.

Bagi jemaah haji yang meninggal dunia, selain memperoleh layanan asuransi, juga mendapatkan badal haji. Maka, seluruh jemaah haji perlu mengetahui ketentuan mengenai asuransi dan badal bagi jemaah Haji. Berikut ini informasi lengkap tentang ketentuan asuransi dan kriteria badal jemaah haji.

Ketentuan Asuransi Jemaah Haji

Kemenag RI telah memastikan asuransi jiwa dan kecelakaan untuk jemaah haji. Asuransi ini diberikan sejak jemaah di asrama, waktu pemberangkatan, dan saat jemaah masih ada di asrama pada masa pemulangan. Adapun ketentuan asuransi jemaah haji meliputi sebagai berikut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

  • Asuransi yang diberikan untuk jemaah wafat sejumlah minimal biaya perjalanan ibadah haji (bipih) per embarkasi.
  • Jemaah yang wafat dikarenakan kecelakaan akan memperoleh 2x bipih per embarkasi.
  • Jemaah yang mengalami kecelakaan hingga mengakibatkan cacat tetap akan diberikan santunan. Jumlahnya bervariasi antara 2,5% hingga 100% bipih per embarkasi.
  • Asuransi akan meng-cover sejak jemaah masuk asrama embarkasi haji hingga mereka pulang menuju debarkasi haji.

Kriteria Jemaah Haji yang Dibadalkan

Bukan hanya asuransi, jemaah haji juga mendapatkan layanan badal haji dari Kemenag. Mengutip dari laman Nahdlatul Ulama (NU) Online, jemaah haji akan dibadalkan hajinya jika memiliki beberapa kriteria berikut.

  • Jemaah meninggal dunia saat di asrama haji.
  • Jemaah meninggal dunia ketika berada dalam perjalanan keberangkatan ke Arab Saudi atau di Arab Saudi sebelum wukuf di Arafah.
  • Jemaah sakit dan tidak bisa untuk disafariwukufkan berdasarkan pertimbangan medis.
  • Jemaah yang sedang mengalami gangguan jiwa/gila.

Daftar Kloter Penerbangan Jemaah Haji ke Madinah

Berdasarkan data terakhir 16 Mei 2024, ada 22 kelompok penerbangan ke Madinah. Kloter tersebut terdiri dari 8.644 jemaah haji. Berikut ini daftar rinciannya.

ADVERTISEMENT
  • Embarkasi Lombok (NTB LOP): 393 jemaah dari 1 kloter
  • Embarkasi Solo (SOC): 1800 jemaah dari 5 kloter
  • Embarkasi banjarmasin BDJ 320 jemaah dari 1 kloter
  • Embarkasi Padang (PDG): 393 jemaah dari 1 kloter
  • Embarkasi Surabaya (SUB): 1855 jemaah dari 5 kloter
  • Embarkasi Makassar (UPG): 450 jemaah dari 1 kloter
  • Embarkasi Medan (KNO): 360 jemaah dari 1 kloter
  • Embarkasi Batam (BTH): 450 jemaah dari 1 kloter
  • Embarkasi Jakarta-Bekasi (JKS): 1350 jemaah dari 3 kloter
  • Embarkasi Kertajati (KJT): 440 jemaah dari 1 kloter
  • Embarkasi Jakarta-Pondok Gede (JKG): 833 jemaah dari 2 kloter

Artikel ini ditulis oleh Najza Namira Putri, peserta Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.




(irb/fat)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads