Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko diadukan oleh Forum Komunikasi Masyarakat Sipil (FKMS) ke Bareskrim Polri. Aduan ini terkait dugaan ijazah palsu Sugiri.
Pria yang akrab disapa Giri itu pernah dilaporkan memalsukan ijazah pada 2022 lalu ke Polda Jatim. Bahkan akibat laporan itu, Giri pun harus bolak balik ke Polda untuk penyelidikan.
"Waktu itu iya bolak balik ke Polda butuh waktu berbulan-bulan," tutur Giri kepada detikJatim, Senin (3/6/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Giri menambahkan dia mendapat surat dari Polda Jatim, hasil penyelidikan waktu itu tertanggal 28 Juli 2022, penyelidikan dihentikan dengan alasan tidak ditemukan peristiwa pidana.
"Kan sudah selesai dan aku tidak memalsukan ijazah lho, ada suratnya," imbuh Giri.
Giri lantas mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Polda Jatim terkait laporan ijazah palsu tertanggal 22 Juli 2022 kepada detikJatim. Di situ tertuang bahwa polisi tidak menemukan adanya unsur pidana.
Menurut Giri, pelaporan ke Bareskrim ini tidak akan mengganggu aktivitasnya sebagai bupati.
"Nggaklah (mengganggu) biasa saja hari hari kan begitu, tapi waktu itu (penyelidikan) saya harus bolak balik," tandas Giri.
![]() |
Disinggung soal kemungkinan melaporkan balik ke polisi, Giri menjawabnya seperti ini.
"Nggak (dilaporkan) biar saja nanti agar diurus pihak kampus. Aku tak fokus kerja saja," ungkap Giri.
Diberitakan sebelumnya, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko diadukan ke Bareskrim Polri terkait dugaan ijazah palsu. Pengadunya adalah Forum Komunikasi Masyarakat Sipil (FKMS).
"Kami dari FKMS hari ini kita melaporkan dugaan penggunaan ijazah palsu yang dilakukan oleh Bupati Ponorogo ,Sugiri Sancoko. Dari data-data yang kita miliki, beberapa fotokopi ijazah itu setelah kita lakukan pengecekan ke pihak berwajib, dalam hal ini Dikti (Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi). Diketahui bahwa ijazah tersebut tidak ditemukan," jelas Ketua FKMS Sutikno, kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan seperti dilansir dari detikNews, Senin (3/6/2024).
Sutikno menambahkan, Sugiri diduga memakai ijazah S1 palsu saat maju Pemilihan Bupati (Pilbup) Ponorogo 2024 lalu. Menurutnya, nomor pokok mahasiswa (NPM) yang tertera di ijazah Sugiri tidak sesuai dengan data pada laman resmi Pangkalan Data Dikti.
"Ada nomor induknya kita cek di Dikti, (tapi) nama orang lain. Nomor seri (ijazah) ini nggak sesuai aturan, milik orang lain. Terus ini ternyata SK untuk universitas lain," ungkap Sutikno.
(dpe/dte)