Penerbitan SIM C1 untuk motor gede bakal diberlakukan di wilayah Jatim. Motor yang akan dikenakan yakni kapasitas 250 hingga 500 cc
Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jatim AKBP Raden Erik Bangun Prakasa mengatakan penggolongan SIM C1 ini sesuai dengan Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM). Menurutnya, SIM C1 diperuntukkan bagi motor 250 hingga 500 cc.
"Diinformasikan kepada masyarakat bahwa Sesuai dengan Surat Telegram Kapolri No: ST/636/YAN.1.1/2024 tanggal 3 April 2024, penerbitan Sim C I sampai saat ini baru dilaksanakan oleh Satpas Polda Metro Jaya," kata Erik saat dikonfirmasi detikJatim, Kamis (31/5/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Erik, saat ini penerbitan SIM C1 masih diuji coba. Hingga kini juga pihaknya masih melakukan berbagai persiapan dan penyesuaian.
"Sedangkan untuk Polda Jatim, sampai saat ini masih dalam tahap persiapan terkait penyesuaian luas lapangan uji praktik SIM C1 dan kesiapan perangkat E-DRIVE di masing-masing Satpas," ujarnya.
Erik memastikan pihaknya masih dan terus berkoordinasi dengan Mabes Polri terkait persiapan dan rencana pelaksanaannya.
"Ditlantas Polda Jatim juga sudah melaksanakan koordinasi dengan Korlantas Polri tentang kesiapan masing-masing Satpas di wilayah Polda Jatim," tuturnya.
Apabila sudah siap semua, sambung Erik, baik sarana maupun prasarana terkait penerbitan Sim C 1, maka akan segera disampaikan kepada Korlantas Polri. Supaya, dapat segera terealisasi.
(abq/iwd)