Satpol PP Tutup Paksa Kandang Ayam Tak Berizin di Paiton Probolinggo

Satpol PP Tutup Paksa Kandang Ayam Tak Berizin di Paiton Probolinggo

M Rofiq - detikJatim
Rabu, 29 Mei 2024 16:47 WIB
Satpol PP Probolinggo menutup paksa kandang ayam tak berizin yang dikeluhkan warga Paiton, Probolinggo.
Satpol PP Probolinggo menutup paksa kandang ayam tak berizin yang dikeluhkan warga Paiton, Probolinggo. (Foto: M Rofiq/detikJatim)
Probolinggo -

Satpol PP Probolinggo menutup paksa kandang ayam di Desa/Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo yang sempat ditolak warga. Penutupan paksa ini dilakukan karena pemilik kandang itu belum melengkapi perizinan.

Penutupan kandang ayam itu dilakukan hari ini, Rabu (29/5/2024). Satpol PP memasang police line mengelilingi kandang ayam yang oleh pemiliknya sendiri sudah disepakati ditutup jika sudah panen.

Kabid Gakda Satpol PP Kabupaten Probolinggo Sumarto mengatakan penutupan paksa dilakukan berdasarkan perintah tugas dari Plh Bupati Probolinggo Heri Sulistyanto.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sudah perintah langsung dari bapak Plh Bupati Probolinggo untuk menutup kandang ayam ini, jika pemilik keberatan maka segera datang untuk datang menemui Plh Bupati. Intinya selama izin belum lengkap maka tidak akan kami buka," kata Sumarto.

Sumarto mengatakan pada 26 April 2024 kemarin, Forkopimda Kabupaten Probolinggo sudah mendatangi lokasi kandang ayam itu lantaran banyaknya keluhan dari masyarakat setempat yang merasa terganggu.

ADVERTISEMENT
Satpol PP Probolinggo menutup paksa kandang ayam tak berizin yang dikeluhkan warga Paiton, Probolinggo.Satpol PP Probolinggo menutup paksa kandang ayam tak berizin yang dikeluhkan warga Paiton, Probolinggo. (Foto: M Rofiq/detikJatim)

"Pada pertemuan pertama yang dipimpin langsung bapak Pj Bupati Probolinggo Ugas Irwanto dan Kapolres Probolinggo itu sudah sepakat, jika sudah selesai panen satu kali, maka kandang ayam ini akan ditutup," terangnya.

Sementara pemilik kandang ayam bernama Fauzi mengaku keberatan atas penutupan itu. Menurutnya penutupan itu bersifat sewenang-wenang tanpa adanya SK (Surat Keputusan) penutupan.

"Saya akan bertemu dengan siapapun nanti yang menerbitkan SK. Harapannya saya diberikan ruang untuk usaha sebagaimana izin yang telah saya dapatkan," tutur Fauzi.

Fauzi mengklaim mayoritas masyarakat sekitar sudah setuju dengan berdirinya usaha ternak ayam itu. Dari total 38 warga yang rumahnya berdekatan dengan kandang sudah 32 orang yang setuju.

"Dan syarat untuk mendaftar izin itu minimal 4 orang yang setuju, standarnya 10 orang, dan saya sudah mengajukan 22 orang. Maka jelas saya merasa keberatan kalau usaha yang saya rintis ini ditutup," kecamnya.




(dpe/iwd)


Hide Ads