Mendikbudristek Nadiem Makarim membatalkan kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) setelah dipanggil Presiden Joko Widodo. Universitas Brawijaya (UB) menyiapkan skema besaran Uang Kuliah Tunggal (UKT).
Wakil Rektor Bidang Keuangan dan Sumber Daya UB Muchamad Ali Safaat menyatakan telah terbit keputusan pembatalan Uang Kuliah Tunggal (UKT) berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Nomor 0511/E/PR.07.04/2024 bertanggal 27 Mei 2024.
Maka mahasiswa baru jalur SNBP tahun 2024 yang telah membayar UKT diatas nominal maksimal kelompok tertinggi pada UKT tahun 2023, selisihnya akan menjadi saldo untuk pembayaran UKT semester berikutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara, mahasiswa baru jalur SNBP tahun 2024 akan dilakukan penentuan kembali kelompok UKT dengan kelompok UKT 2023 yang berlaku mulai semester selanjutnya.
"Mahasiswa baru jalur SNBP tahun 2024 yang membayar UKT pada kelompok tertentu dan nominalnya lebih rendah dari nominal kelompok yang sama UKT 2023 tetap diberlakukan nominal UKT 2024. Sehingga tidak ada kekurangan pembayaran," kata Ali dalam konferensi pers secara daring, Selasa (28/5/2024).
Ali juga menjelaskan setidaknya 75% mahasiswa baru yang diterima melalui jalur SNBP sebanyak 3.662 orang sudah melakukan pembayaran UKT yang diberlakukan 2024.
"Saat ini merupakan proses transisi bagi mahasiswa baru jalur SNBP 2024. Saat ini juga sedang berproses penghitungan ulang UKT bagi mahasiswa baru secara keseluruhan, baik jalur SBMPTN maupun Mandiri," tegasnya.
Ali pun menjelaskan bahwa langkah yang diambil UB setelah adanya kebijakan pembatalan kenaikan UKT ini adalah dengan melakukan penentuan kembali kelompok UKT bagi mahasiswa baru jalur SNBP tahun 2024.
"Dengan menggunakan kelompok UKT 2023 yang berlaku mulai semester selanjutnya," pungkasnya.
(dpe/iwd)