Respons Rektor Unair Usai Mendikbud Batalkan Kenaikan UKT

Respons Rektor Unair Usai Mendikbud Batalkan Kenaikan UKT

Esti Widiyana - detikJatim
Selasa, 28 Mei 2024 13:50 WIB
Rektor Unair Prof Nasih.
Rektor Unair Prof Nasih. (Foto: Esti Widiyana/detikJatim)
Surabaya -

Mendikbud Nadiem Makarim membatalkan kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) setelah dipanggil Presiden Joko Widodo. Rektor Unair Prof M Nasih menanggapi kebijakan baru Mendikbud dan mengaku siap menyambutnya.

"Di Unair insyaallah tidak ada masalah dan siap 100 persen," kata Prof Nasih kepada detikJatim, Selasa (28/5/2024).

Nasih menjelaskan, khususnya untuk Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH), UKT yang ditetapkan dengan SK Rektor akan tetap memperhatikan rekomendasi Kemendikbud. Maka pembatalan UKT pun semestinya dengan SK Rektor.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya kira para rektor akan melaksanakan 'apa-apa' yang menjadi kebijakan Mas Menteri. Tentu dengan membuat SK Rektor tentang UKT yang baru yang bisa saja sama dengan UKT tahun-tahun sebelumnya atau dengan penyesuaian dengan tidak melampaui BKT," jelasnya.

Pada prinsipnya, kata Nasih, tidak ada masalah dengan UKT tahun-tahun sebelumnya. Apalagi jika Permen No 2/2024 menjadi dasar dan pertimbangan UKT baru dicabut.

ADVERTISEMENT

Pembatalan kenaikan UKT diharapkan Nasih tidak mempengaruhi kebijakan bagi mahasiswa baru SNBP 2024. Kecuali mereka yang keberatan dan meminta keringanan dan melampaui BKT dan atau UKT tertinggi tahun lalu patut diakomodasi, dipertimbangkan, dan disesuaikan setelah diverifikasi ulang.

"Ada beberapa konsekuensi yang harus ditanggung bersama serta resiko berkaitan dengan penurunan kualitas, tidak tercapainya target kinerja, serta tidak terlaksananya beberapa aktivitas. Berharap semua maklum dan mafhum," ujarnya.

Baginya, PTN termasuk PTNBH milik negara. Dia berhara Diharapkan negara dan pemerintah benar-benar memenuhi kecukupan sumber daya PTN agar dapat beroperasi secara berkualitas dan berkelanjutan.

"Pemenuhan ketercukupan sumberdaya tentu tidak dapat diserahkan ke pimpinan PTN yang mendapatkan tugas untuk menyelenggarakan tri dharma perguruan tinggi," pungkasnya.




(dpe/dte)


Hide Ads