Warga Surabaya beberapa hari ini dihebohkan teror penembakan airsoft gun. Peristiwa itu terjadi di Tol Waru dan Jalan Raya Babatan Wiyung. Aksi koboi jalanan ini dilakukan Nelson (20), Jefferson (19), dan seorang anak berinisial J. Ketiganya merupakan warga surabaya.
Saat ini, ketiganya telah diringkus pihak kepolisian. Direskrimum Polda Jatim Kombes Totok Suharyanto mengatakan para pelaku melakukan penembakan dari dalam mobil yang mereka naiki. Airsoft gun diperoleh mereka dari toko online.
"Masing-masing memiliki senjata dan diberi secara online," kata Totok dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Senin (25/5/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas perbuatannya, ketiga koboi jalanan ini harus mendekam di sel tahanan dan akan dijerat dengan 170 KUHP subsider 351 ayat 1 KUHP juncto 55 KUHP juncto 64 KUHP dan atau pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1951. Mereka terancam kurungan pidana selama 5 tahun 6 bulan penjara.
Mengenal Senjata Airsoft Gun
Secara umum, pengertian airsoft gun adalah senjata yang diserupakan atau diproduksi mirip dengan senjata api asli. Dengan kata lain, airsoft gun merupakan replika atau tiruan dari senjata api.
Dipasarkan sebagai perangkat bermain gim, airsoft gun dimaksudkan untuk memberikan pengalaman selayaknya pertempuran sebenarnya. Sehingga, airsoft gun ini tidak termasuk sebagai senjata api sebagaimana diartikan dalam Pasal 1 ayat 2 dan 3 UU Darurat No 12 Tahun 1951, tentang Mengubah 'Ordonnantietijdelijke Bijzondere Strafbepalingen' (STBL. 1948 No. 17) dan Undang-Undang Republik Indonesia Dahulu Nomor 8 Tahun 1948 (UU Darurat 12/1951).
Namun jika mengacu pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) No 1 Tahun 2022 Pasal 137 Ayat 1, airsoft gun disebut sebagai senjata api untuk kepentingan olahraga, bersama air pistol, air rifle, dan panahan. Pada ayat berikutnya, diterangkan bahwa senjata tersebut hanya digunakan di lokasi latihan dan pertandingan.
Siapa yang Boleh Memiliki Airsoft Gun?
Meski dikatakan sebagai replika senjata api, namun tidak sembarang orang bisa memiliki airsoft gun. Dalam Pasal 144 Ayat 1 dan 2 Perpol No. 1 Tahun 2022, terdapat peraturan tentang siapa yang dapat memiliki dan/atau menggunakan senjata ini untuk kepentingan olahraga, yaitu:
1. Memiliki kartu tanda anggota klub menembak di bawah naungan Perbakin
2. Berusia 15-65 tahun, kecuali bagi atlet menembak berprestasi berdasarkan rekomendasi PB Perbakin
3. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan dokter serta psikolog Polri.
Hal yang Wajib Diperhatikan Pemilik Airsoft Gun:
1. Airsoft gun hanya digunakan hanya untuk kepentingan olahraga.
2. Airsoft gun hanya digunakan di lokasi latihan dan lokasi pertandingan.
3. Harus memiliki izin kepemilikan dan penggunaan dari Kepala Kepolisian Daerah melalui Direktur Intelijen Keamanan dengan tembusan Kepala Kepolisian Resor setempat.
4. Izin pemilikan dan penggunaan, berlaku selama 1 tahun terhitung sejak tanggal dikeluarkan, dan wajib diperpanjang setiap tahun di Kepolisian Daerah setempat
Airsoft Gun yang Legal di Indonesia
Sebagai senjata untuk kepentingan olahraga, airsoft gun memiliki peluru berjenis ball bullet berbahan plastik seberat 0,12 - 0,4 gram, berdiameter paling tinggi 8 mm. Agar diizinkan beredar di Indonesia, sebagaimana diatur dalam Perpol No. 5 Tahun 2018, airsoft gun wajib memiliki:
1. Nomor registrasi terdaftar pada Polri yang langsung dicetak atau digrafir dan ditempel di tempat permanen pada badan airsoft gun
2. Tanda warna oranye (orange tip) yang dicetak atau ditempel permanen di ujung laras airsoft gun dengan berukuran 2 cm untuk laras panjang dan 1 cm untuk laras pendek.
Selain itu, seseorang paling banyak hanya dapat memiliki tujuh pucuk airsoft gun baik dengan jenis yang sama maupun berbeda untuk semua kepentingan.
Kemudian dalam setiap kegiatan latihan, atraksi, dan pertandingan, seorang atlet atau pegiat airsoft gun dibatasi paling banyak membawa dua pucuk utama dan dua pucuk untuk cadangan.
Artikel ini ditulis oleh Ardian Dwi Kurnia, peserta Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom
(dpe/fat)