ITS menyatakan bahwa uang kuliah tunggal (UKT) kampus di Surabaya ini tak ada kenaikan. Hal itu ditegaskan oleh Rektor ITS Ir Bambang Pramujati ST MSc Eng PhD.
Sebelum dibatalkan, Mendikbud sempat menetapkan Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBPOT) pada 19 Januari 2024. Permendikbud itu membuat beberapa perguruan tinggi negeri (PTN) di Indonesia menaikkan biaya UKT masing-masing.
Alhasil, langkah ini mendapat reaksi keras dari masyarakat, terutama di kalangan mahasiswa. Isu yang menghebohkan dunia pendidikan tanah air ini telah meresahkan sebagian besar masyarakat yang terkait. Permendikbud ini akhirnya dibatalkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"UKT ITS tidak mengalami kenaikan ataupun penurunan," tegas Bambang dalam siaran pers yang diterima detikJatim, Selasa (28/5/2024).
Bambang mengatakan sejak tahun ajaran 2013/2014, ITS telah menerapkan pembagian UKT ke dalam tujuh kelompok untuk jalur prestasi maupun tes tulis. Pembagian tersebut yakni dari kelompok 1 hingga 7 dengan kisaran biaya mulai dari Rp 500 ribu hingga Rp 7,5 juta. Sementara, untuk jalur Mandiri dan Kemitraan saat itu dikenai UKT dari kelompok 7 hingga 9 dengan kisaran biaya mulai Rp 7,5 juta hingga Rp 12,5 juta per semester.
Dosen Departemen Teknik Mesin tersebut menuturkan ITS lebih memilih untuk mengkaji kembali kesesuaian antara kategori UKT dengan keadaan finansial para mahasiswa dibandingkan menaikkan biaya UKT. Demi mewujudkan gagasan tersebut, ITS menetapkan penambahan kelompok UKT menjadi 9 kelompok untuk jalur regular atau di luar jalur Mandiri.
"Ini merupakan upaya pemekaran (kelompok UKT) pertama ITS dalam menyetarakan kebutuhan akademik dan kondisi finansial mahasiswa," jelas Bambang.
Untuk jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP), Seleksi Nasional Berdasarkan Tes Tulis (SNBT), dan jalur Seleksi Mandiri Beasiswa akan dikenakan UKT dari kelompok 1 hingga 9 dengan kisaran biaya mulai Rp 500 ribu hingga Rp 12,5 juta per semester. Sedangkan, jalur Mandiri Umum dan Kemitraan tetap dikenai UKT dari kelompok 7 hingga 9 dengan biaya mulai Rp 7,5 juta hingga Rp 12,5 juta per semester.
"Perubahan kelompok UKT ini mulai berlaku untuk mahasiswa baru tahun ajaran 2024/2025 ini," ungkap Bambang.
Harapannya, dengan adanya penyesuaian ini, proses perkuliahan yang dilakukan di ITS dapat lebih tepat guna dan tidak membatasi ruang mahasiswa untuk terus meraih ilmu dan berkontribusi bagi negeri.
"ITS akan selalu fokus memberikan kesempatan bagi semua mahasiswa agar bisa tetap berkuliah," tandas Bambang.
(dpe/iwd)