"Ada puluhan motor yang kita amankan," kata Kasat Lantas Polres Pacitan AKP Nur Rosid dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu (26/5/2024).
Dari puluhan kendaraan roda dua yang dibawa ke kantor polisi, satu di antaranya terbukti tak disertai dokumen yang sah. Oleh karena itu, proses hukum diberlakukan terhadap pelanggar tersebut. Tentu saja penindakan mengacu Undang-undang Lalu Lintas.
"Tentu kita tindak tegas dan terukur sesuai peraturan perundangan yang berlaku," imbuhnya.
Nur Rosyid menyebut, aksi balap liar yang kerap berlangsung di JLS telah menimbulkan keresahan masyarakat. Berdasar laporan atas keluhan tersebut, pihaknya langsung bertindak. Terlebih, lanjut dia, hal tersebut juga menjadi atensi khusus dari Kapolres Pacitan.
Apakah operasi penertiban hanya dilaksanakan di JLS? Ia menegaskan, prinsipnya semua ruas jalan di Kota 1001 Gua menjadi perhatian. Hanya saja, untuk kasus balap liar, dari hasil analisa dan evaluasi diketahui beberapa ruas jalan memang tergolong rawan. Salah satunya JLS.
"Jadi perintah Bapak Kapolres agar semua bentuk pelanggaran untuk ditertibkan. Sebab kecelakaan selalu diawali dengan pelanggaran," paparnya.
Ia juga berterima kasih kepada masyarakat yang turut aktif memantau serta melaporkan terjadinya potensi pelanggaran lalu lintas. Dengan begitu, dampak terburuk dapat dicegah lebih awal.
Dia pun mengimbau pengguna jalan selalu menaati peraturan lalu lintas dan marka jalan demi keselamatan bersama.
(hil/fat)