Belasan anak di bawah umur yang diduga akan melakukan balap liar di Ngawi terjaring razia di simpang empat Kartonyono. Mereka juga kedapatan membawa minuman keras (miras).
Razia ini digelar dengan sasaran sepeda motor berknalpot brong. Razia digelar pada Minggu (26/5/2024) dini hari.
"Kita rutin menggelar razia balap liar dengan dengan sasaran knalpot brong. Dari belasan atau sekitar 13 anak-anak yang masih di bawah umur usia SMP ada yang membawa minuman keras," ujar Kapolres Ngawi AKBP Argowiyono saat dikonfirmasi detikJatim, Minggu (26/5/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anak di bawah umur tersebut, kata Argowiyono, mendapatkan sanksi tilang. Mereka juga diwajibkan mengambil barang bukti yang diamankan sambil membawa orang tuanya.
Bagi orang tua yang tidak ikut mengambil barang bukti tersebut, maka kendaraan tidak bisa diambil.
"Kita tindak tilang dan wajib diambil orang tua semua kendaraan sepeda motor dan membawa knalpot yang standar," tandas Argowiyono.
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Ngawi AKP Sapari menyampaikan, dari pengakuan para pemotor di bawah umur tersebut, mereka membeli minuman keras di Desa Selopuro.
"Mereka membeli miras seharga per botol Rp 25 ribu," papar Sapari.
Sapari mengimbau kepada orang tua untuk mengawasi anaknya agar menggunakan sepeda motor dengan knalpot standar. Anak yang di bawah umur juga jangan diizinkan berkendara dengan sepeda motor.
"Kita selalu mengimbau kepada orang tua untuk mengawasi anaknya jangan mengizinkan mengendarai motor. Karena berbahaya bagi diri sendiri dan orang lain," tandas Sapari.
(hil/fat)