Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Malang mengeluarkan surat edaran (SE) terkait pelaksanaan study tour oleh pihak sekolah. Study tour diharapkan hanya dilakukan di wilayah Malang Raya.
Surat edaran ini dikeluarkan oleh Disdik Kabupaten Malang, tertanggal 22 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang Suwaji.
Kebijakan ini diterbitkan pascakejadian kecelakaan yang menimpa rombongan study tour SMP PGRI I Wonosari di Tol Mojokerto-Jombang, Selasa (21/5/2034), malam. Di mana laka ini menyebabkan dua orang tewas yakni guru dan kernet hingga 15 luka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam SE Nomor 400.4.4/2156/35.07.301/2024 ditujukan kepada kepala sekolah TK hingga SMP di wilayah Kabupaten Malang. SE ini mengatur tiga poin ketentuan study tour bagi sekolah.
Pada poin pertama, sekolah diimbau melaksanakan study tour di wilayah Malang Raya, dengan kunjungan ke pusat pengembangan ilmu pengetahuan, pusat kebudayaan dan destinasi wisata edukatif lokal.
Sasaran lokasi study tour di Malang Raya ditujukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi lokal di wilayah Malang Raya.
"Kecuali bagi satuan pendidikan yang sudah merencanakan dan melakukan kontrak kerja sama study tour yang dilaksanakan di luar wilayah Malang Raya dan tidak dapat dibatalkan," kata Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang Suwaji kepada wartawan, Jumat (24/5/2024).
Pada poin kedua, kegiatan study tour harus memperhatikan azaz kemanfaatan serta keamanan bagi seluruh peserta didik, guru dan tenaga kependidikan dengan memperhatikan kesiapan awak kendaraan, keamanan jalur yang dilewati, serta berkoordinasi dan mendapatkan rekomendasi dari dinas perhubungan terkait kelayakan teknis kendaraan.
Sementara poin ketiga dijelaskan, setiap lembaga sekolah yang akan melaksanakan study tour diharapkan memberikan pemberitahuan kepada dinas pendidikan dan kepolisian.
Surat pemberitahuan itu diajukan paling lambat satu bulan sebelum kegiatan, dilengkapi dengan surat izin dari kepala satuan pendidikan negeri atau swasta yang bersangkutan, daftar lengkap nama-nama peserta dan panitia yang akan mengikuti kegiatan
Berikutnya, lanjut Suwaji, surat izin dari orang tua atau wali murid untuk mengikuti study tour, jadwal keberangkatan dan kepulangan ke tempat tujuan, surat keterangan kendaraan layak pakai dan layak jalan dari Dinas Perhubungan, tersedianya jaminan asuransi untuk peserta study tour, serta surat pernyataan kompensasi dari pihak penyelenggara layanan study tour apabila terjadi kendala teknis.
Suwaji mengungkapkan, tidak ada larangan study tour oleh sekolah-sekolah di Kabupaten Malang, ke luar Malang Raya. Poin di surat edaran itu nanti akan ditinjau dan dibahas lagi dengan beberapa pihak terkait, untuk ditingkatkan menjadi Surat Edaran (SE) Bupati Malang.
"Kami belum melarang (study tour), dan di catatan itu, kami akan bahas dengan pihak terkait termasuk dewan pendidikan, PGRI, kemudian kepala satuan pendidikan kepala sekolah, MKKS, dinas perhubungan. Itu nanti ada beberapa item, maka nanti dihentikan sementara atau lanjut ini nanti keputusannya hari Senin," tegas Suwaji.
Suwaji menambahkan, bila poin imbauan study tour diharapkan dilakukan di Malang Raya dan tidak boleh ke luar Malang Raya, itu bukanlah larangan untuk study tour.
Melainkan ada beberapa hal yang harus dipenuhi sekolah dan pihak penyelenggara dalam hal ini travel, maupun perusahaan otobus (PO), agar menyediakan armada yang layak dan melampirkan beberapa dokumen sebelum study tour dilaksanakan.
"Itu imbauan kami kegiatan study tour sehingga dilaksanakan di wilayah Malang raya, tapi bagi yang sudah terlanjur (mau keluar Malang raya) sudah ada beberapa sekolah yang kontrak, Pak Bupati masih mengizinkan," imbuhnya.
Sekolah-sekolah yang berencana study tour ke luar Malang Raya juga diminta untuk memberitahukan ke dinas pendidikan, dengan melampirkan surat izin, daftar lengkap panitia, dan sebagainya, kemudian masing-masing anak harus ada izin dari orang tuanya.
"Dilengkapi juga dengan daftar keberangkatan dan kepulangannya. Dari kendaraan, untuk kelayakan KIR-nya dari dinas perhubungan, terus ada yang namanya perjalanan asuransi, pernyataan konsentrasi dari pihak dan negara layanan study tour, apabila terjadi kendala teknis dan macam-macam, mulai awal ada pernyataan kompensasi dari pihak penyelenggara," imbuh Suwaji.
(hil/dte)