Bawaslu Bojonegoro mengabulkan gugatan bakal pasangan calon independen Nurul Azizah dan Nafik Sahal yang berkas pendaftarannya ditolak KPU karena entry data Silon belum tercapai. Bawaslu meminta KPU membuka kembali Silon selama 3x24 jam.
"Berdasarkan hasil musyawarah, Bawaslu mengabulkan permohonan penggugat dan meminta kepada KPU untuk membuka kembali sistem Silon selama 3X24 jam," kata ketua Bawaslu Bojonegoro Handoko Sosro Hadi Wujoyo, Rabu (22/5/2024).
Sidang gugatan terhadap KPUD Bojonegoro itu digelar Bawaslu di ruang rapat kantor Bawaslu Bojonegoro di Jalan Pahlawan. Sidang itu digelar terbuka dipimpin Ketua Bawaslu dihadiri tim penggugat Nurul-Nafik serta komisioner KPUD Bojonegoro.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan hasil musyawarah yang telah diputuskan Bawaslu, Handoko menyatakan bahwa waktu 3x24 jam itu mulai berlaku sejak aplikasi Silon dibuka kembali oleh KPU RI.
"Waktu tambahan yang diberikan, untuk memasukkan data dukungan yang kurang," imbuh Handoko.
KPU Bojonegoro akan menindaklanjuti putusan Bawaslu dengan segera berkirim surat kepada KPU RI dengan adanya hasil sidang gugatan di Bawaslu Bojongoro.
"Tentunya kami akan segera berkirim surat kepada KPU RI melalui KPU Provinsi Jatim untuk menyampaikan hasil sidang di Bawaslu tadi," kata Ketua KPU Bojonegoro Fatkhur Rohman kepada detikJatim.
Tim kuasa hukum bakal pasangan calon independen Nurul-Nafik bersyukur gugatan mereka dikabulkan oleh Bawaslu.
"Alhamdulillah, masih ada keadilan," kata pengacara Sunaryo Abuma'in. "Kami menunggu kapan aplikasi akan dibuka kembali, dan memasukkan berkas dukungan yang kurang," ujar Sunaryo.
Sebelumnya, salah satu relawan sekaligus keluarga Nurul Azizah, Hamida Hayati menjelaskan apa yang menyebabkan berkas pendaftaran Nurul-Nafik dikembalikan.
"Ya karena adanya entry data Silon yang nggak tercapai. Seluruh Indonesia yang independen entry silon tidak tercapai karena batas waktu 3x24 jam," terang Hamida Hayati kepada detikJatim, Jumat (17/5/2024).
Menurutnya, yang menjadi kendala adalah aplikasi Silon, bukan berkas yang mereka serahkan. Dia sebutkan bahwa aplikasi Silon itu dia duga mengalami masalah pada server sehingga sering eror.
"Yang jadi masalah salah satunya pada server yang jaringan sering eror," tegas Hamida.
Fatkhur Rohman sendiri selaku Ketua KPU Bojonegoro sempat menjelaskan kenapa berkas paslon independen Nurul-Nafik dikembalikan pada Kamis (16/5) malam. Jumlah dukungan minimal Nurul-Nafik yang terinput di aplikasi Silon tidak sesuai syarat yang telah ditetapkan KPU.
"Kami kembalikan berkasnya kemarin (Kamis) malam. Dikarenakan input di data Silon tidak terpenuhi. Yang masuk baru 59.891, mestinya minimal terinput 67.200 dari syarat dukungan minimal," terang Rohman kepada detikJatim.
Rohman menambahkan, aplikasi Silon adalah alat KPU yang otomatis akan tertutup maksimal 3x24 jam setelah pendaftaran. Secara fisik, berkas yang diserahkan oleh Nurul-Nafik berjumlah 75.777 dukungan.
"Jadi kalau di hard dan soft copy terpenuhi, tetapi ada regulasi yang mengatur keduanya harus terpenuhi, " imbuh Fakhur Rohman.
(dpe/iwd)