Berkas Dikembalikan, Paslon Independen Nurul-Nafik Akan Gugat KPU Bojonegoro

Berkas Dikembalikan, Paslon Independen Nurul-Nafik Akan Gugat KPU Bojonegoro

Ainur Rofiq - detikJatim
Jumat, 17 Mei 2024 18:10 WIB
KPU Bojonegoro
KPU Bojonegoro. (Foto: Ainur Rofiq/detikJatim)
Bojonegoro - Pasangan calon (paslon) independen Nurul Azizah-Nafik Sahal bakal menggugat KPU Bojonegoro. Ini setelah berkas pendaftaran mereka dikembalikan oleh KPU.

Hamida Hayati, salah satu relawan sekaligus keluarga Nurul Azizah menjelaskan penyebab pengembalian berkas tersebut.

"Ya karena adanya entry data Silon yang nggak tercapai. Seluruh Indonesia yang independen entry silon tidak tercapai karena batas waktu 3x24 jam," terang Hamida Hayati kepada detikJatim, Jumat (17/5/2024).

Tim relawan dan simpatisan Nurul-Nafik memastikan akan menempuh jalur hukum dengan mengugat KPU atau Bawaslu. Menurut mereka yang menjadi kendala ada pada aplikasi Silon, bukan berkas yang mereka serahkan.

"Yang jadi masalah salah satunya pada server yang jaringan sering erorr. Kita gugat sengketa ke Bawaslu," tegas Hamida.

Sementara itu, Ketua KPU Bojonegoro Fatkhur Rohman menjelaskan, berkas paslon independen itu telah dikembalikan pada Kamis (16/5) malam. Pasalnya, jumlah dukungan minimal Nurul-Nafik yang terinput di aplikasi Silon tak sesuai dengan syarat yang telah ditetapkan KPU.

"Kami kembalikan berkasnya kemarin (Kamis) malam. Dikarenakan input di data Silon tidak terpenuhi. Yang masuk baru 59.891, mestinya minimal terinput 67.200 dari syarat dukungan minimal," terang Rohman kepada detikJatim.

Ilustrasi Pilbup Bojonegoro 2024Ilustrasi Pilbup Bojonegoro 2024 Foto ilustrasi: Jelita Nurisia/detikJatim

Rohman menambahkan, aplikasi Silon merupakan alat KPU yang secara otomatis akan tertutup maksiman 3x24 jam setelah pendaftaran. Secara fisik, berkas yang diserahkan oleh Nurul-Nafik berjumlah 75.777 dukungan.

"Jadi kalau di hard dan soft copy terpenuhi, tetapi ada regulasi yang mengatur keduanya harus terpenuhi, " imbuh Fakhur Rohman.

KPU Bojonegoro mempersilakan paslon independen untuk menempuh jalur hukum jika memang keberatan dengan proses input data di Silon.

"Silakan karena semua itu ada aturan dan mekanismenya," tukasnya.


(abq/dte)


Hide Ads