Wakil Bupati Malang Didik Gatot Subroto mengaku siap bersaing dengan calon lain dalam memperebutkan rekom DPP PDIP untuk maju Pilwali Kota Batu. Bahkan sosok anggota DPR RI Kris Dayanti dan Wakil Wali Kota Batu periode 2019-2024 Punjul Santoso yang turut bersaing tak membuat Didik minder.
"Gak boleh dong minder (berebut rekom dengan Kris Dayanti). Mohon maaf saya ini sudah 17 tahun jadi Kepala Desa, Ketua Komisi DPRD Malang, jadi Ketua DPRD Malang, jadi Wakil Bupati Malang. Artinya, banyak tahapan yang sudah dilakukan, ini kompetisi biasa," kata Didik usai mengembalikan formulir bacawali, Selasa (21/5/2024).
Kendati demikian, ketika ada salah satu kader yang terpilih mendapatkan rekom DPP PDIP, maka kader lain akan mendukung bukan malah terpecah belah. Dikatakan Didik, ini adalah bentuk gotong royong yang dimiliki oleh PDIP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sama-sama kita kadet partai (Kris Dayanti, Punjul Santoso), siapapun yang nanti mendapat rekom, tetap akan kita dukung, PDIP ini punya watak gotong royong kalau ini kan kompetisi saja, semua keputusan dari DPP dan tidak boleh intervensi yang diberikan," terang Didik.
Sebagai informasi, pembukaan pendaftaran tercatat ada 9 orang yang mengambil formulir Bacawali ke kantor DPC PDIP Kota Batu. Adapun 9 orang itu antara lain Kris Dayanti, Didik Gatot Subroto, Inol Ertadiansyah, Dicky Sulaiman (Wakil Ketua KADIN Kota Malang Bidang Perdagangan dan Distribusi Perdagangan).
Selain itu ada Arief Wicaksono (Ketua Pemuda Demokrat Malang), Bambang Ideal (mantan hakim), Asaf Yayah (Ketua PAC PDIP Junrejo), Suwito (Pengacara), Punjul Santoso (Wakil Wali Kota Batu periode 2019-2024).
Sedangkan dari 9 orang yang mengambil formulir Bacawali di kantor DPC PDIP Kota Batu itu masih 2 orang yang mengembalikan formulir. Keduanya adalah Inoel Ertadiyansah, salah satu ASN Kota Batu dan Wakil Bupati Malang Didik Gatot Subroto.
Ketua Tim 9 Penjaringan Calon Wali Kota Batu PDIP, Simon Purwoali mengatakan, batas pengembalian formulir Bacawali yakni pada 25 Mei 2024 dan dipastikan tidak ada penambahan waktu. Sebab pihaknya wajib menyerahkan formulir dan berkas pendaftaran yang sudah final paling lambat 31 Mei 2024.
"Deadline tanggal 31 Mei harus sudah terkirim. Kalau teknisnya itu nanti, formulir akan kita serahkan ke partai untuk kemudian dikirimkan ke DPP (Dewan Pimpinan Pusat) PDIP melalui DPD (Dewan Pimpinan Daerah) PDIP. Terkait keputusan untuk siapa yang terpilih ada di tangan pusat," kata Simon.
(dpe/iwd)