Adi Pradita Peneror Nimas Selama 10 Tahun Akan Diobservasi oleh Psikolog

Adi Pradita Peneror Nimas Selama 10 Tahun Akan Diobservasi oleh Psikolog

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Rabu, 22 Mei 2024 07:30 WIB
Adi Pradita saat digelandang ke tahanan di Mapolda Jatim.
Adi Pradita, tersangka peneror Nimas, teman SMP-nya selama 10 tahun. (Foto: Praditya Fauzi Rahman/detikJatim)
Surabaya -

Adi Pradita, pria yang diduga meneror hingga melakukan pelecehan seksual terhadap teman SMP-nya Nimas selama 10 tahun telah ditetapkan tersangka dan ditahan. Polisi akan melibatkan psikolog untuk melakukan observasi terhadap Adi.

Berdasarkan penyelidikan polisi, Adi tidak hanya melakukan teror, pelecehan seksual, hingga ancaman verbal terhadap Nimas. Dia juga melakukannya terhadap teman dekat atau kekasih Nimas.

"Tidak hanya pada korban, tapi juga rekanan atau kekasih korban. Yang diancam 2 orang kekasih korban," ujar Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Charles P Tampubolon dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Selasa (21/5/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan pengakuan yang disampaikan Adi kepada polisi, dia melakukan semua perbuatan yang memuat unsur pidana itu demi mencari perhatian korban serta supaya korban mau menikah dengan dirinya.

"Selain untuk perhatian juga untuk supaya mau menikah dengan pelaku," ujar Charles.

ADVERTISEMENT

Meski demikian, Charles memastikan pihaknya masih akan mendalami motif tersangka ini. Dia akan mendatangkan ahli untuk melakukan observasi terhadap Adi.

"Ahli psikolog sudah diundang untuk observasi pada tersangka," katanya.

Sebelumnya, Unit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim telah menetapkan Adi sebagai tersangka dan melakukan penahanan sejak 17 Mei 2024. Dia akan dijerat dengan pasal berlapis.

Polisi akan menjerat Adi dengan UU ITE, UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dan UU Pornografi. Dengan sejumlah pasal dari 3 undang-undang itu Adi Pradita terancam hukuman 6 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar.




(dpe/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads