Pemprov Jatim melalui Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPRKP-CP) Jatim menegaskan pihaknya tidak pernah menjanjikan rumah subsidi ke warga eks Stren Kali Jagir yang dipindahkan ke Rusunawa Gunungsari.
"Tidak pernah ada Pemprov menjanjikan rumah subisidi seperti yang beredar di sosial media," kata Kadis DPRKP Cipta Karya Nyoman Gunadi dalam keterangannya, Jumat (17/5/2024).
Nyoman menjelaskan penggusuran warga eks stren Kali Jagir kala itu sudah sesuai aturan karena masuk kategori pemukiman liar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Permukiman liar adalah hunian yang dibangun dan ditempati secara illegal, salah satunya adalah yang terdapat di sten kali. Pada tahun 2009 pemerintah melakukan penertiban warga yang bermukim di sepanjang stren kali Jagir Surabaya. Pada saat penertiban tersebut, pemerintah tidak memberikan ganti rugi, karena bangunan tersebut adalah bangunan liar," bebernya.
"Sebagai wujud keperdulian terhadap warga terdampak, pemerintah memberikan uang kerohiman sebesar Rp 5 Juta per kartu keluarga dengan verifikasi camat," tambahnya.
Setelah Rusunawa Gunungsari dibangun, lanjut Nyoman, saat peresmian, Gubernur Jawa Timur kala itu Soekarwo memberikan keringanan biaya sewa sebesar 20% ke warga eks stren kali Jagir.
"Sehingga Perda tarif Rusunawa disesuaikan kembali dengan tarif baru yang telah didiskon tersebut. Dan Gubernur Jawa Timur saat itu Pakde Karwo tidak pernah menjanjikan rumah subsidi kepada warga eks stren kali Jagir," ungkapnya.
Nyoman menambahkan dari 38 penghuni yang digusur dari Rusunawa saat ini, hanya terdapat 8 warga eks stren kali Jagir.
"Berdasarkan data tahun 2021 terdapat 53 kartu keluarga warga eks sten kali jagir dari total hunian 268 unit. Pada saat penertiban kemarin, hanya terdapat 8 warga eks stren kali Jagir yang ditertibkan dari total 38 penghuni yang menunggak," tandas Nyoman.
(faa/iwd)