Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya (DPRKP Cipta Karya) Jawa Timur menertibkan 43 hunian Rusunawa Gunungsari yang penghuninya sudah 3 kali dapat surat peringatan soal perjanjian sewa. Di antara mereka ada yang sudah 12 tahun sama sekali tidak membayar sewa.
Proses penertiban yang digelar sejak Kamis pagi pukul 07.00 WIB itu sempat berlangsung tegang. Para penghuni yang digusur menolak untuk pindah dari hunian yang mereka tempati. Petugas yang dikerahkan ke lokasi berhasil mengondisikan situasi hingga penertiban kembali lancar.
Kadis PU Cipta Karya Jatim Nyoman Gunadi yang membeberkan ada sebanyak 38 kepala keluarga penghuni Rusunawa Gunungsari dari 43 hunian yang dikosongkan yang telah menunggak sewa sejak lama. Ada 5 hunian lain yang juga dikosongkan hanya berisi barang tapi sudah lama tidak dihuni.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nyoman juga menyebutkan di antara penghuni bandel yang enggan membayar sewa itu ada beberapa di antaranya yang sudah menghuni sejak 2012 atau sudah 12 tahun, tapi sama sekali tidak membayar sewa.
"Bahkan ada yang sejak 2012 tidak membayar sama sekali sampai hari ini. Jadi mereka sudah menunggak lama sekali untuk 38 penghuni yang kami tertibkan. Sedangkan 5 hunian juga menunggak lama, tapi tidak ada penghuninya. Di dalam hanya ada barang-barang saja," kata Nyoman, Kamis (16/5/2024).
Dia menyebutkan total tunggakan di Rusunawa Gunungsari mencapai Rp 1,5 Miliar. Khusus untuk 38 penghuni yang ditertibkan dari Rusunawa, rata-rata menunggak Rp 30 Juta lebih per kepala keluarga.
"Namun tidak ada iktikad untuk membayar. Kami sudah melakukan mediasi bahkan sejak 2021 kami lakukan perjanjian agar membayar tunggakan dengan batasan November tahun 2023, tapi masih tetap sama saja tidak dibayar," katanya.
Nyoman mengatakan pada awal Mei 2024 pihaknya sudah mengeluarkan surat peringatan pertama terhadap 38 penghuni itu agar segera mengosongkan rusunawa yang dihuni.
"Sampai kami keluarkan SP ke-3 tidak diindahkan, kami lakukan penertiban untuk pengosongan paksa rusunawa yang dihuni 38 penunggak itu," tegasnya.
Kata Nyoman, di Rusunawa Gunungsari terdapat 268 kamar. Biaya sewa di Rusunawa Gunungsari dipatok Rp 300.000 per bulan dengan hunian tipe 32 meter persegi.
"Di lantai pertama Rp 300 ribu, total ada 5 lantai. Setiap naik satu lantai harganya turun Rp 20 ribu," ungkapnya.
Dia sebutkan pula bahwa para penghuni yang ditertibkan di kemudian hari akan ditempatkan di Liponsos Jatim.
"Bagi warga yang ber-KTP Surabaya akan ditampung sementara oleh Liponsos Kota Surabaya, sedangkan untuk warga luar Kota Surabaya akan ditampung sementara di Panti Dinas Sosial Pemerintah Provinsi Jawa Timur di Kabupaten Sidoarjo," tandasnya.
(dpe/dte)