Tak Bayar Sewa, 43 KK Penghuni Rusunawa Gunungsari Surabaya Digusur

Tak Bayar Sewa, 43 KK Penghuni Rusunawa Gunungsari Surabaya Digusur

Aprilia Devi - detikJatim
Kamis, 16 Mei 2024 16:38 WIB
Petugas mengeluarkan kasur dari rusun yang penghuninya digusur karena tak membayar sewa.
Petugas mengeluarkan kasur dari rusun yang penghuninya digusur karena tak membayar sewa. (Foto: Aprilia Devi/detikJatim)
Surabaya -

Sejumlah petugas gabungan menertibkan 43 KK (Kepala Keluarga) atau unit di Rusunawa Gunungsari sejak pagi sekitar pukul 07.00 WIB. Sempat terjadi ketegangan antara warga yang menolak penertiban dengan para petugas.

Kabag Ops Polrestabes Surabaya AKBP Wibowo mengatakan ketegangan tersebut tidak sampai berlangsung lama. Proses pengosongan rusun yang dihuni 43 KK itu pun dilakukan dengan lancara.

"Pada saat kita mau masuk dari pihak warga menyampaikan penolakan, lalu kita komunikasikan, kita koordinasi bahwa mereka akan kita berikan, atau disampaikan dari Satpol PP bahwa ada kompensasi," ujar AKBP Wibowo kepada awak media, Kamis (18/5/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ada kurang lebih 824 petugas yang diterjunkan untuk menjaga penertiban tetap kondusif. Pantauan detikJatim hingga pukul 15.30 WIB, proses pengosongan rusun masih berlangsung.

Sejumlah warga mengeluarkan barang-barang dari unit yang sempat ditinggalinya untuk diangkut naik mobil yang disediakan petugas. Petugas gabungan mulai dari Satpol PP dan kepolisian pun masih berjaga.

ADVERTISEMENT

Juru bicara warga rusunawa yang juga sekretaris KC FSPMI Surabaya Nuruddin Hidayat mengatakan bahwa penertiban ini dilakukan karena adanya tunggakan uang sewa.

"Penggusuran itu karena adanya tunggakan uang sewa Rusunawa Gunungsari yang nilainya Rp 6 juta-Rp 8 juta per KK (unit). Warga bersedia membayar tunggakan itu, namun secara dicicil. Tetapi pihak Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Cipta Karya menghendaki pembayaran sekaligus (lunas)," kata Nuruddin.

Nuruddin juga menyebut bahwa polemik penertiban ini sudah berlangsung cukup lama. Bermula dari penertiban warga yang bermukim di sepanjang stren kali Jagir, Wonokromo di tahun 2009, kemudian warga dipindahkan ke Rusunawa Gununganyar ini.

"Tahun 2011 saat audiensi dengan Gubernur Soekarwo menjanjikan bangunan rumah sederhana bersubdisi. Selama menunggu warga dititipkan ke Rusunawa Gunungsari. Hingga saat ini rumah bersubsidi belum terealisasi," jelasnya.

Kemudian tanggal 30 April 2024, sebanyak 43 KK (Kartu Keluarga) penghuni Rusunawa Gunungsari mendapatkan Surat Peringatan Pertama (SP-1) dan tagihan pembayaran Rusunawa sebesar Rp 6-8 juta. Lalu hari ini dilakukan penertiban.

Sementara itu warga lainnya, Bayu Kuntoro mengatakan bahwa bisa jadi akan ada aksi buka tenda dari warga sekitar yang terdampak penertiban ini.

"Mungkin teman-teman lain juga ada, kurang lebih 30-an KK, buka tenda disini kalau enggak di Grahadi. Kalau barang-barang kita sudah diangkut Satpol PP, ditaruh di Gununganayar," katanya.




(dpe/dte)


Hide Ads