Pemkot Segel 13 Unit Rusunawa Gununganyar yang Dihuni Warga KTP Non-Surabaya

Pemkot Segel 13 Unit Rusunawa Gununganyar yang Dihuni Warga KTP Non-Surabaya

Esti Widiyana - detikJatim
Selasa, 09 Jan 2024 23:30 WIB
Penyegelan unit di Rusun Warugunung.
Penyegelan unit di Rusun Warugunung, Surabaya. (Foto: Istimewa/Dok. Satpol PP Surabaya)
Surabaya -

Belasan unit kamar di Rusunawa Warugunung Surabaya terpaksa disegel. Hal ini dikarenakan penghuni yang bukan warga KTP Surabaya dan ada yang tidak membayar uang retribusi sewa rusun.

Turut dalam penyegelan itu Petugas Satpol PP, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Serta Pertanahan (DPRKPP), Dinas Sosial (Dinsos), Bagian Hukum Kecamatan Karang Pilang, Kelurahan Waru Gunung, Polsek Karang Pilang, Koramil Karang Pilang serta Ketua Paguyuban Rusun Warugunung.

Sub Koordinator Penindakan Satpol PP Surabaya Agnis Juistityas mengatakan dalam kegiatan itu tidak hanya dilakukan penyegelan rusun tetapi juga mengeluarkan barang-barang milik penghuni sebelumnya yang masih tertinggal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hari ini kami lakukan penyegelan 13 unit. Ada beberapa unit yang sudah kosong tidak ada barang, dan ada yang masih tertinggal beberapa barang seperti kasur dan lemari," ujar Agnis, Selasa (9/1/2023).

Agnis menjelaskan sebelum penyegelan itu OPD terkait telah menyampaikan surat peringatan kepada penghuni unit rusun. Penyegelan ini merupakan tindak penegakan Perda 2/2010 tentang Pemakaian Rumah Susun.

ADVERTISEMENT
Penyegelan unit di Rusun Warugunung.Tak hanya disegel, barang milik warga ber-KTP non Surabaya yang menghuni unit di Rusunawa Warugunung juga dikeluarkan. (Foto: Istimewa/Dok. Satpol PP Surabaya)

"Kami sudah memberikan surat pemberitahuan kepada penghuni rusun. Namun dari yang bersangkutan tidak datang sehingga kami lakukan penyegelan ke unit-unit yang sudah melakukan pelanggaran itu," jelasnya.

Agnis mengungkapkan bahwa 13 unit rusunawa itu disegel karena dihuni oleh warga yang ber-KTP luar Surabaya. Tidak hanya itu, sebagian penghuni itu juga tidak membayarkan retribusi.

"Benar, semua (yang disegel dihuni warga) KTP non Surabaya dan beberapa ada yang tidak membayar retribusi. Sudah diberikan surat pemberitahuan sebelumnya," katanya.

Petugas Satpol PP menempelkan stiker pelanggaran serta memasang Pol PP line di depan pintu penghuni rusun sebagai bukti segel. Segel itu akan dibuka sewaktu akan dihuni penghuni baru.

Pihaknya secara berkala melakukan penyegelan unit rusun yang ditengarai melanggar aturan. Bagi penghuni rusun yang telah menerima surat peringatan dari DPRKPP diimbau segera melaksanakan pengosongan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Apabila mengabaikan maka DPRKPP akan menyampaikan bantib (bantuan penertiban) kepada Satpol PP, selanjutnya akan dilakukan pengosongan dan penyegelan," pungkasnya.




(dpe/iwd)


Hide Ads