Saat berhaji, seorang perempuan dilarang beribadah dalam ajaran Islam. Lantas, bagaimana hukum ibadah haji bagi perempuan haid?
Dalam Surah Al Baqarah ayat 222, Allah SWT berfirman mengenai haid bagi perempuan.
"Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang haid. Katakanlah, 'Itu adalah suatu kotoran.' Maka, jauhilah para istri (dari melakukan hubungan intim) pada waktu haid dan jangan kamu dekati mereka (untuk melakukan hubungan intim) hingga mereka suci (habis masa haid). Apabila mereka benar-benar suci (setelah mandi wajib), campurilah mereka sesuai dengan (ketentuan) yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertobat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri." (QS Al Baqarah ayat 222).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum Haji Bagi Perempuan Haid
Bagi perempuan yang sudah berihram atau membaca niat haji lalu ia haid, maka tetap wajib baginya mengerjakan amalan haji. Akan tetapi, perempuan haid tidak diperbolehkan melaksanakan tawaf.
Pada sebuah hadis dijelaskan, Aisyah RA pernah haid ketika ibadah haji, kemudian Rasulullah SAW memerintahkan untuk tetap melakukan amalan haji kecuali tawaf.
Keterangan ini mengacu pada hadis berikut:
Lakukanlah sesuatu yang dilakukan orang yang berhaji selain dari melakukan tawaf di Ka'bah hingga kamu suci. (HR Bukhari dan Muslim).
Sedangkan, untuk tawaf wada', perempuan yang haid diberi keringanan untuk meninggalkannya. Pernyataan ini dari Ibnu Abbas RA, ia mengatakan,
Manusia diperintahkan menjadikan akhir amalan hajinya adalah di Baitullah (dengan tawaf wada'), kecuali hal ini diberi keringanan bagi wanita haid. (HR Bukhari dan Muslim).
Alasan Perempuan Haid Dilarang Tawaf
Melansir laman Nahdlatul Ulama (NU), ada dua pendapat dari ulama mengenai alasan perempuan haid dilarang melakukan tawaf.
Pendapat pertama mengemukakan, tawaf tidak diperbolehkan bagi perempuan haid sebab salah satu syarat sah tawaf yakni suci. Haid termasuk hadas besar, artinya perempuan yang haid sedang tidak suci.
Sementara pendapat lain mengungkapkan, perempuan haid dilarang tawaf sebab ia tidak boleh masuk masjid. Tawaf ini dilakukan dengan mengelilingi ka'bah atau baitullah yang dikelilingi Masjidil Haram.
Tata Cara Pelaksanaan Haji
Berikut ini tata cara pelaksanaan ibadah haji:
· Ihram dari Miqat: Memasuki keadaan ihram dan memulai perjalanan menuju Baitullah dari titik miqat yang telah ditentukan sebelumnya.
· Membaca Talbiyah: Melafalkan kalimat talbiyah sebagai tanda sudah memasuki ihram.
· Wukuf di Arafah: Berdiam diri di Padang Arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah.
· Mabit di Muzdalifah: Bermalam di Muzdalifah seusai wukuf di Arafah.
· Melempar Jumrah Aqabah: Melontarkan kerikil ke arah tiga tiang, atau disebut jumrah di Mina pada tanggal 10 Dzulhijjah.
· Tahallul: Memotong rambut sebagai simbol pelaksanaan ihram selesai.
· Tawaf Ifadah: Melaksanakan tawaf di sekitar Ka'bah setelah melempar jumrah.
· Mabit di Mina: Bermalam di Mina selama tiga hari Tasyrik seusai tawaf ifadah.
· Tawaf Wada: Tawaf perpisahan sebelum meninggalkan Mekkah.
Artikel ini ditulis oleh Najza Namira Putri, peserta Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.
(dpe/fat)