Hukum dan Syarat Wajib Haji Sesuai Syariat Islam

Hukum dan Syarat Wajib Haji Sesuai Syariat Islam

Najza Namira Putri - detikJatim
Selasa, 14 Mei 2024 16:31 WIB
Ilustrasi Haji
Ilustrasi haji (Foto: Infografis detikcom)
Surabaya -

Ada sejumlah syarat wajib yang perlu diperhatikan saat akan menunaikan ibadah haji. Bila seseorang memenuhi syarat wajib ini, diharuskan baginya untuk berhaji.

Menurut Sayyid Sabiq, para ulama sepakat bahwa haji dilakukan seseorang jika syarat sudah dipenuhi. Bila ia tidak memenuhi syarat tersebut, tidak diharuskan baginya untuk berhaji.

Syarat Wajib Haji

1. Beragama Islam

Orang yang beragama Islam, maka ia telah memenuhi syarat wajib pertama menunaikan ibadah haji. Bagi orang kafir atau yang murtad sekali pun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

2. Baligh

Muslim yang wajib haji harus telah balig atau dewasa. Jika orang yang belum balig namun telah haji, maka ibadah haji orang tersebut tidak memenuhi syarat sah wajib haji, namun hajinya tetap dianggap sah.

3. Berakal

Syarat wajib haji berikutnya adalah berakal. Artinya, seseorang tersebut memiliki akal yang sehat secara jasmani dan rohani. Sementara bagi orang yang tidak waras hingga hilang ingatan, maka ia tidak diharuskan berhaji.

ADVERTISEMENT

4. Merdeka

Merdeka yaitu umat Muslim yang bukan budak atau hamba sahaya. Ibadah haji hanya diwajibkan untuk golongan Muslim yang merdeka.

Jika seorang budak atau hamba sahaya diberangkatkan haji oleh majikannya, maka hajinya terhitung sunah. Sementara itu, ketika ia sudah merdeka, ibadah haji perlu dilakukan kembali.

5. Mampu

Untuk syarat wajib haji selanjutnya adalah mampu atau istitha'ah. Mampu berhaji yang dimaksud mencakup dua hal yaitu mampu secara finansial dan fisik.

Perintah haji bagi orang yang mampu, berdasarkan firman Allah SWT dalam Surat Ali Imran ayat 97:

وَلِلّٰهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ اِلَيْهِ سَبِيْلًا ۗ

Latin: wa lillāhi 'alan-nāsi ḥijjul-baiti manistaṭā'a ilaihi sabīlā(n).

Artinya: (Di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, (yaitu bagi) orang yang mampu.


Hukum Menunaikan Haji

Hukum melaksanakan haji adalah wajib bagi Muslim yang mampu. Sebagaimana firman Allah SWT dalam Surah Ali Imran ayat 97.

فِيهِ ءَايَٰتٌۢ بَيِّنَٰتٌ مَّقَامُ إِبْرَٰهِيمَ ۖ وَمَن دَخَلَهُۥ كَانَ ءَامِنًا ۗ وَلِلَّهِ عَلَى ٱلنَّاسِ حِجُّ ٱلْبَيْتِ مَنِ ٱسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا ۚ وَمَن كَفَرَ فَإِنَّ ٱللَّهَ غَنِىٌّ عَنِ ٱلْعَٰلَمِينَ

Artinya:

Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim; barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam. (QS. Ali Imran: 97).


Waktu Pelaksanaan Haji

Ada aturan waktu pelaksanaan ibadah haji menurut syariat. Pelaksanaan haji dimulai pada awal bulan Syawal hingga sebelum terbit fajar saat malam tanggal 9 Zulhijah.

Pada waktu tersebut, umat Muslim melaksanakan amalan-amalan yang termasuk dalam sunah haji. Sedangkan, rukun haji dikerjakan pada tanggal 10, 11, 12, dan 13 Zulhijah setiap tahunnya.


Artikel ini ditulis oleh Najza Namira Putri, peserta Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.




(irb/fat)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads