Pernyataan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait caleg terpilih yang maju Pilkada menuai pro kontra. Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari sebelumnya mengatakan calon legislatif (caleg) terpilih tahun 2024 tidak wajib mundur jika ingin mencalonkan diri pada Pilkada 2024.
Ketua KPU Jawa Timur pun Aang Kunaefi buka suara. Aang meminta semua pihak memahami secara utuh apa yang disampaikan oleh Hasyim Asy'ari.
"Berkaitan dengan statement Ketua KPU RI, itu kita harus memahaminya secara utuh. Jadi Pak Ketua KPU RI menjelaskan untuk calon kepala daerah harus mundur, iya memang. Faktanya demikian regulasi yang berlaku untuk pelaksanaan pilkada," kata Aang di Surabaya, Selasa (14/5/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aang menjelaskan jika caleg terpilih Pileg 2024 tersebut masih menjabat sebagai anggota dewan 2019-2024, maka diwajibkan mundur jika ikut berkontestasi.
"Anggota DPR periode 2019-2024 itu kan masih aktif sebagai anggota, wajib mundur. Itu berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 12 tahun 2024," jelasnya.
Sementara, kata Aang, untuk Anggota DPR terpilih hasil Pileg 2024-2029 harus menandatangani surat pernyataan bersedia mundur jika dilantik karena ikut kontestasi Pilkada Serentak.
"Itu dijelaskan bagi anggota dewan yang mencalonkan sebagai kepala daerah bersedia membuat pernyataan bersedia mundur jika dilantik," jelasnya.
"Kalau belum dilantik misal si A bukan petahana, lalu pileg DPR 2024 kemarin terpilih ditetapkan oleh KPU kan belum dilantik, jadi mundur dari apa? Jadi proses nanti bersedia mundur jika dilantik kalau mencalonkan kepala daerah. Kalau yang jabat 2019-2024 otomatis yang bersangkutan jadi anggota dewan harus mundur. Nanti yang belum terpilih dan terpilih itu wajib mundur jika dilantik buat pernyataan," tandasnya.
(dpe/dte)