Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 akan digelar. Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur (KPU Jatim) menggelar lomba cipta maskot dan jingle untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jatim.
Lomba ini mengusung tema "Jawa Timur Beragam". Total hadiah lomba ini sebesar Rp 82 juta rupiah. Hadiah juara 1 lomba Maskot Rp 16 juta, sedangkan hadiah juara 1 lomba Jingle Rp 22 juta.
Tertarik ikut lomba Cipta Maskot dan Jingle KPU Jatim? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini:
1. Ketentuan Umum Lomba Cipta Maskot dan Jingle
- Peserta adalah Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan identitas diri e-KTP/SIM/Kartu Pelajar/Mahasiswa
- Seluruh pejabat dan pegawai KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, badan ad hoc, dan tim juri dilarang mengikuti lomba
- Setiap peserta dapat mengirimkan maksimal tiga karya terbaik
- Karya belum pernah dipublikasikan untuk lomba yang sejenis
- Karya yang dipilih sebagai pemenang menjadi hak milik KPU Provinsi Jatim, dan akan digunakan untuk keperluan sosialisasi pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jatim tahun 2024. Sedangkan karya yang tidak terpilih menjadi pemenang, hak cipta tetap pada peserta
- KPU Provinsi Jatim memiliki hak terhadap karya pemenang untuk mengubah dan/atau menyempurnakan karya yang terpilih sebagai pemenang sesuai dengan kebutuhan
- Setiap karya disertai narasi tertulis atas konsep dan filosofi Maskot serta Jingle dalam format word
- Karya mencerminkan nilai demokrasi, nonpartisan, inklusif, tidak mengandung unsur SARA dan pornografi, memotivasi untuk mengajak masyarakat menggunakan hak pilih pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jatim tahun 2024
- Apabila dikemudian hari diketahui dan terbukti bahwa hasil karya yang ditetapkan sebagai pemenang ternyata bukan hasil karya asli peserta, maka pemenang lomba dibatalkan, harus mengembalikan hadiah yang telah diterima, serta akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan
- Download Surat Pernyataan berikut https://docs.google.com/document/d/1LoPsgeAQe7lzAfXPmVbjCWNycLCngGJq/edit?usp=drive_link&ouid=114877184639323045944&rtpof=true&sd=true
- Peserta tidak dipungut biaya pendaftaran (gratis)
- Peserta mengisi formulir pendaftaran, mengupload karya, beserta scan pernyataan karya asli yang diunduh dari website KPU Provinsi Jatim
- Download Formulir Pendaftaran Lomba Maskot berikut https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSeOeikhsRre6uuOWB4M2NjtaLxLWfKyJrNh05_lucnt9T8qnQ/viewform
- Download Formulir Pendaftaran Lomba Jingle berikut https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSecLz6CX9wN48dpd1d87umAOq9mWlO4VmeCD7SVWoh9OKPffg/viewform
- Keputusan Dewan Juri bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat
- Pemenang lomba akan diumumkan di website KPU Provinsi Jatim, dan dihubungi oleh KPU Provinsi Jatim
- Karya Maskot dan Jingle dikumpulkan pada tanggal 25 April-9 Mei 2024. Batas akhir pengiriman tanggal 9 Mei 2024, pukul 16.00 WIB
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
2. Ketentuan Khusus Lomba Cipta Maskot
- Desain maskot harus mencantumkan logo KPU
- Desain maskot menekankan pada orisinalitas karya, relevansi maskot dengan lokalitas, unsur estetika, menarik, unik, mudah dipahami, ada unsur filosofis, mengandung entitas Jatim (bangunan ikonik, flora/fauna endemik, kultur, seni, budaya, dan historis/mitos)
- Maskot dapat diaplikasikan di berbagai media lain
- Desain Maskot dikirimkan dalam bentuk soft file dalam format PNG dengan resolusi 300 dpi
- Bila peserta masuk menjadi finalis, wajib mengirimkan file asli dalam bentuk format vector base pdf
3. Ketentuan Khusus Lomba Cipta Jingle
- Jingle dapat dinyanyikan secara solo maupun grup
- Durasi Jingle maksimal 2,5 menit dan tidak ada pengulangan
- Jingle diiringi paling sedikit satu instrumen musik
- Jingle berbahasa Indonesia dan dapat dikombinasikan dengan bahasa daerah di Jatim dengan semangat mengajak berbagai elemen untuk menyukseskan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jatim tahun 2024
- Jingle menekankan pada orisinalitas karya, kesesuaian dengan tema, unsur lokalitas, pilihan diksi dalam lirik, kualitas audio
- Lirik dan irama Jingle ditulis dalam not balok atau angka yang diketik
- Jingle direkam dalam format MP4/MP3/AAC
4. Daftar Hadiah Lomba
Total hadiah lomba cipta maskot dan jingle sebesar Rp 82 juta. Bagi pemenang, akan dikenakan pajak atas hadiah tersebut. Berikut ini rincian hadiah uang tunai yang akan didapat para juara:
Juara Lomba Maskot
· Juara I: Rp16.000.000
· Juara II: Rp11.000.000
· Juara III: Rp6.000.000
Juara Lomba Jingle
· Juara I: Rp22.000.000
· Juara II: Rp16.000.000
· Juara III: Rp11.000.000
Artikel ini ditulis oleh Najza Namira Putri, peserta Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.
(irb/fat)