KPU Surabaya Kembalikan Berkas 2 Pasangan Calon Independen Ini

KPU Surabaya Kembalikan Berkas 2 Pasangan Calon Independen Ini

Esti Widiyana - detikJatim
Senin, 13 Mei 2024 21:28 WIB
Ketua KPU Surabaya Nur Syamsi
Ketua KPU Surabaya Nur Syamsi. (Foto: Dok. Esti Widiyana/detikJatim)
Surabaya -

KPU Surabaya telah mengembalikan berkas kandidat bakal pasangan calon perseorangan atau calon independen karena tidak memenuhi persyaratan dukungan. Ada 2 bakal calon independen yang mendaftar, yakni Asrilia Kurniati-Satria Wicaksono dan Pandu Budi Rahardjono-Kusrini Purwijanti.

Penyerahan persyaratan bapaslon independen ke KPU Surabaya sudah dibuka sejak 8-11 Mei pukul 08.00 WIB-16.00 WIB dan tanggal 12 Mei mulai pukul 08.00-20.30 WIB.

"Asrilia-Satrio dan Pandu-Kusrini pada akhirnya dinyatakan dukungan yang diserahkan dikembalikan, karena tidak mememuhi jumlah minimal syarat dukungan," kata Ketua KPU Surabaya Nur Syamsi, Senin (13/5/1024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sampai akhir penyerahan dukungan pada Minggu (12/5) pukul 23.59 WIB, tidak ada bakal pasangan calon independen yang melakukan penyerahan data dan dokumen sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Syamsi menjelaskan pada hari terakhir penyerahan dukungan ada 2 kandidat independen datang ke KPU Surabaya. Asrilia dan Satria datang pukul 19.05 WIB, sedangkan Pandu dan Kusrini pukul 23.21 WIB. Paslon Pandu diwakili admin dan/atau petugas penghubungnya.

ADVERTISEMENT

"Bapaslon Asrilia Kurniati dan Satria Wicaksono sampai berakhirnya waktu penyerahan tidak terlaksana penyerahan dokumen digital (soft copy) melalui Silon maupun dokumen fisik (hard copy) dan/atau dokumen digital (softcopy) tetapi tidak melalui Silon," ujarnya.

Sedangkan bapaslon Pandu Budi Rahardjono dan Kusrini Purwijanti memilih mekanisme penyerahan dukungan berupa dokumen digital tetapi tidak melalui Silon, yaitu melalui surat elektronik pada pukul 23.55 WIB. Sampai berakhirnya waktu penyerahan, tidak ada tambahan dokumen yang diserahkan.

KPU Surabaya telah mengecek kelengkapan dokumen persyaratan dukungan minimal dan sebarannya serta menghitung dukungan melalui penghitungan surat pernyataan dukungan masing-masing pendukung.

Hasilnya, pemeriksaan kelengkapan dokumen dinyatakan tidak lengkap dan tidak memenuhi jumlah dukungan minimal dan sebaran.

"Menindaklanjuti fakta-fakta di atas, KPU Kota Surabaya memberikan tanda pengembalian menggunakan formulir model pengembalian dukungan B1.KWK-KPU kepada seluruh bapaslon," tegasnya.

Apabila ingin mengikuti kontestasi pilkada, bapaslon perseorangan wajib menyerahkan syarat minimal dukungan sebanyak 144.209 atau 6,5% dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024. Sekadar informasi, jumlah DPT untuk Pilwali Surabaya 2024 sebanyak 2.218.584.

Syarat dukungan itu harus tersebar di minimal 50% + 1 dari jumlah kecamatan se-Surabaya. Bila jumlah kecamatan di Surabaya ada 31, maka sebaran dukungan minimal ada di 16 kecamatan.

Bersasarkan data yang diterima detikJatim, Bapaslon independen Asrilia Kurniati-Satria Wicaksono hanya mengunggah 1.106 dukungan dengan sebaran di 29 kecamatan dari minimal 16 kecamatan pada aplikasi sistem informasi pencalonan kepala daerah (Silonkada).

Sedangkan bapaslon independen Pandu Budi Rahardjono-Kusrini Purwijanti menyerahkan file berisi form dukungan 90.007.




(dpe/iwd)


Hide Ads