KPU Kota Batu menyatakan, tak ada calon wali kota yang mendaftar melalui jalur independen. Meski sebelumnya, ada beberapa orang yang berkonsultasi terkait persyaratan jumlah dukungan perseorangan untuk maju di Pilwali Kota Batu.
Komisioner KPU Kota Batu Marlina mengatakan, sejak tahap penerimaan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan dibuka 8 Mei 2024 hingga ditutup 12 Mei 2024, tidak ada penyerahan dokumen syarat dukungan.
"Beberapa bulan lalu ada yang berkonsultasi beberapa orang. Dari masa pemenuhan syarat minimal pencalonan perseorangan ini. Dari 8 hingga 12 Mei itu baru ada satu orang yang datang. Dia yang sebelumnya sempat konsultasi," ujarnya saat dihubungi detikJatim, Senin (13/5/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Satu orang datang Minggu (12/5) pukul 22.30 WIB untuk melakukan pemenuhan syarat. Tapi saat datang tidak membawa berkas fisik yang diminta dan ketika kita cek di Silonkada (Sistem Informasi Pencalonan Kepala Daerah) juga tidak ada persyaratan masuk," sambungnya.
Marlina melanjutkan, karena orang tersebut tidak menyerahkan berkas persyaratan apapun dan batas waktu yang diberikan telah berakhir, maka KPU Kota Batu menyatakan dalam Pilwali Kota Batu nihil calon yang maju perseorangan.
"Jadi satu orang yang kemarin datang ini bukan disebut TMS (Tidak Memenuhi Syarat) karena KPU tidak menerima berkas sama sekali. Kalau TMS itu kan kami menerima berkas dan kami verifikasi, tapi ini tidak ada," terangnya.
![]() |
Sebagai informasi, syarat maju sebagai calon independen dalam Pilwali Kota Batu tahun 2024 minimal harus mengantongi 10% dukungan dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT). Total suara minimal yang dibutuhkan yakni 16.542 orang.
Marlina menyampaikan, Pilwali sebelumnya ada 2 orang yang mendaftar melalui jalur perseorangan. Namun, hanya 1 orang yang dinyatakan lolos sampai masuk dan menjadi calon Wali Kota Batu.
(hil/dte)