Pendaftaran calon independen Pemilihan Wali Kota (Pilwali) Surabaya 2024 dibuka mulai 8 hingga 12 Mei 2024. Artinya, pendaftaran tersebut akan ditutup 3 hari lagi. Namun, hingga sekarang KPU Surabaya belum menerima formulir pendaftaran dari calon independen.
Ketua KPU Surabaya Nur Syamsi menyebutkan, pada hari pertama kemarin Rabu (8/5), belum ada yang menyerahkan persyaratan bapaslon perseorangan ke KPU. Namun, ada tiga orang yang datang konsultasi. Mereka adalah Ahmad Muhid, Ansori, dan Gunawan.
"Kemarin di lobi ada 3 tamu, bukan daftar, konsultasi dan diskusi ke helpdesk pencalonan perseorangan KPU Surabaya. Sepertinya mewakili calon," kata Nur Syamsi ditemui detikJatim di ruang kerjanya, Kamis (9/5/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syamsi menjelaskan, konsep calon perseorangan ialah warga negara yang memenuhi syarat dan ketentuan KPU. Salah satunya menyerahkan syarat minimal dukungan (Syarminduk) sebanyak 144.209 atau 6,5% dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024 di Surabaya.
Jumlah DPT untuk Pilwali Surabaya 2024 sebanyak 2.218.584. Jumlahnya meningkat dibanding Pilwali Surabaya 2018 yang sebesar 2.131.756.
"Lalu ada verifikasi, administrasi, faktual bakal calon perseorangan, tahap pendaftaran mereka yang sudah memenuhi syarat berhak mendaftar pasangan calon. Konsep penyerahan dukungan dilakukan verifikasi," tambahnya.
Sebagai informasi, penyerahan persyaratan calon independen tanggal 8-11 Mei 2024 mulai pukul 08.00-16.00 WIB. Sedangkan pada 12 Mei 2024 mulai pukul 08.00-20.30 WIB.
(irb/dte)