Ini Syarat Calon Independen untuk Maju Pilwali Surabaya 2024

Ini Syarat Calon Independen untuk Maju Pilwali Surabaya 2024

Esti Widiyana - detikJatim
Selasa, 30 Apr 2024 12:43 WIB
Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Surabaya Soeprayitno
Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Surabaya Soeprayitno. (Foto: Esti Widiyana/detikJatim)
Surabaya -

Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi bagi calon independen yang maju Pemilihan Wali Kota (Pilwali) Surabaya 2024. KPU Surabaya menyebut calon wali kota harus mengantongi 144 ribu lebih dukungan warga.

"Apabila ingin mengikuti kontestasi pilkada, bapaslon perseorangan wajib menyerahkan syarminduk (syarat minimal dukungan) sebanyak 144.209 atau 6,5% dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024," jelas Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Surabaya Soeprayitno kepada detikJatim, Selasa (30/4/2024).

Diketahui, jumlah DPT untuk Pilwali Surabaya 2024 sebanyak 2.218.584. Jumlahnya meningkat dibanding Pilwali Surabaya 2018 yang sebesar 2.131.756.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Syarminduk ini harus tersebar di minimal 50% + 1 dari jumlah kecamatan se-Surabaya," tambah pria yang akrab disapa Nano tersebut.

Nano sapaan akrabnya menjelaskan, bila jumlah kecamatan di Surabaya ada 31, maka sebaran dukungan minimal ada di 16 kecamatan. Ini merujuk Surat Dinas KPU RI Nomor 605 tanggal 17 April 2024, DPT Pemilu 2024 sebagaimana SK KPU RI Nomor 1760 Tahun 2023.

ADVERTISEMENT

KPU Surabaya juga memiliki layanan helpdesk pencalonan perseorangan yang bisa dimanfaatkan. Helpdesk pencalonan perseorangan ini untuk membantu pihak yang ingin mendapatkan informasi.

"Form dukungan pada pemilihan sebelumnya ditempeli foto kopian KTP pendukung serta isian elemen data nama pendukung, alamat lengkap, dan tanda tangan. Pada form dukungan bapaslon perseorangan mendatang (Pilwali 2024) ada tambahan elemen email pendukung, juga nomor handphone," jelasnya.

Bedanya, form dukungan itu nantinya di-scan dan diunggah ke sistem informasi pencalonan kepala daerah (Silon Kada). Terdapat tiga akun Silon Kada. Yakni untuk KPU, calon, dan Badan Ad Hoc.

"Aplikasi Silon Kada juga bisa mendeteksi apakah sebaran sudah atau belum memenuhi minimal 50% + 1 dari total jumlah kecamatan. Ketika sudah atau belum memenuhi, akan muncul keterangan pada dasboard Silon Kada," pungkasnya.




(hil/dte)


Hide Ads