Kapolres Mojokerto AKBP Ihram Kustarto mempunyai strategi mencegah korupsi keuangan desa kembali terjadi. Ia meminta 3 pilar desa melakukan K3. Apa itu?
Korupsi APBDes membuat Ihram prihatin. Seperti beberapa waktu lalu, pihaknya menetapkan Kades Sampangagung, Kecamatan Kutorejo, Ikhwan Arofidana (42) sebagai tersangka korupsi yang merugikan negara Rp 360 juta.
"Aparatur negara yang diberi kewenangan untuk membangun desa malah menyelewengkan anggaran untuk kepentingan pribadi," terangnya saat tatap muka dengan 3 pilar desa se-Kecamatan Gondang, Rabu (8/5/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tatap muka Kapolres Mojokerto dengan tiga pilar desa se-Kecamatan Gondang digelar di balai pertemuan Kantor Kecamatan Gondang. Pertemuan ini diikuti 60 orang, termasuk tiga pilar desa yang terdiri dari kepala desa, babinsa dan bhabinkamtibmas.
Kepada para kepala desa se-Kecamatan Gondang, Ihram meminta mereka selalu memperkuat sinergitas tiga pilar desa. Menurutnya, sinergi sangat penting untuk saling mengawasi dan mengingatkan apabila terjadi kesalahan dalam pengelolaan anggaran dari pemerintah, termasuk dalam manajemen APBDes.
"Bersinergi lah dengan bhabinkamtibmas dan babinsa, saya tidak mau ada laporan penyelewengan anggaran dana desa lagi di Kabupaten Mojokerto," tegasnya.
Ihram lantas menyampaikan kunci agar para kepala desa terhindar dari tindak pidana korupsi. Yaitu bersama bhabinkamtibmas dan babinsa di desa masing-masing, mereka harus melakukan K3.
"K3 adalah Kordinasi, Komunikasi dan Kolaborasi dengan bhabinkamtibmas dan babinsa agar jalanya bersama-sama tidak terjerumus dalam kesalahan pengelolaan anggaran negara," tandasnya.
(abq/iwd)