Polres Mojokerto Gerebek Arena Balap Liar Usai Respons Cepat Aduan Masyarakat

Polres Mojokerto Gerebek Arena Balap Liar Usai Respons Cepat Aduan Masyarakat

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Selasa, 07 Mei 2024 23:00 WIB
Polres Mojokerto Gerebek Arena Balap Liar
Razia balap liar/Foto: Istimewa (Dok Satlantas Polres Mojokerto)
Mojokerto -

Polres Mojokerto merespons cepat aduan masyarakat resah karena balap liar di jalur Trowulan-Jatirejo. Dalam penggerebekan, polisi menyita 38 sepeda motor.

Kapolres Mojokerto AKBP Ihram Kustarto menjelaskan, penggerebekan arena balap liar berawal dari aduan masyarakat melalui medsos. Pihaknya pun menggelar patroli karena balap liar di jalur Trowulan-Jatirejo sudah meresahkan masyarakat.

"Kami menerima aduan Masyarakat via media sosial yang resah atas maraknya aksi balap liar yang sering membahayakan pengendara lain dan warga sekitar yang akan beraktivitas," kata Ihram dalam rilis yang diterima detikJatim, Selasa (7/5/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Patroli yang melibatkan personel gabungan Satlantas Polres Mojokerto dan Polsek Trowulan itu menyasar Jalan Raya Desa Jambuwok sampai Domas di Kecamatan Trowulan. Jalan berkonstruksi cor beton ini sangat lebar dan mulus sehingga kerap menjadi arena balap liar.

Polisi pun menghadang para pembalap liar di 2 sisi jalur tersebut. Kedatangan petugas seketika membuat para pembalap maupun penontonnya kabur tunggang-langgang. Namun, petugas berhasil menyita 38 sepeda motor.

ADVERTISEMENT

Ihram menjelaskan, 38 sepeda motor itu disita karena berbagai pelanggaran. Yaitu menggunakan knalpot brong, ban kecil tidak sesuai standar, tanpa pelat nomor polisi, serta tidak dilengkapi STNK.

"Patroli pencegahan balap liar kami berhasil mengamankan 38 sepeda motor yang hendak melakukan aksi balap liar," jelasnya.

Kabag OPS Polres Mojokerto Kompol Hendro Susanto menuturkan, pengemudi atau pemilik 38 sepeda motor itu dijatuhi sanksi tilang. Mereka juga mendapatkan pembinaan agar tidak mengulangi aksi balap liar.

"Kami sudah mengedepankan imbauan secara humanis. Karena masih bandel, akhirnya dilakukan penindakan secara tegas," terangnya.

Tidak hanya itu, tambah Hendro, 38 sepeda motor yang disita ditahan di Polres Mojokerto sampai 1 bulan ke depan. Untuk mengambilnya, para pemilik motor wajib mengembalikan onderdil sesuai standar.

"Semua sepeda motor kami tahan selama 1 bulan sebagai warning kepada siapa saja agar tidak melakukan aksi balap liar," tandasnya.




(dpe/fat)


Hide Ads